Sabtu, 6 Desember 2025

Jaksa Dituntut Jaksa 8 Tahun Penjara

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Jaksa menuntut jaksa, itu yang terjadi di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (4/4/2018). Mantan Kasi Datun Kejari Batam M Syafei SH dituntut penuntut umum Alinaek SH dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Corpioner SH yang didampingi hakim anggota Suherman SH dan Guntur Kurniawan SH. Terdakwa diajukan ke persidangan karena kasus korupsi dana penyelenggaran Asuransi Kesehatan (Askes), Tunjangan Hari Tua (JHT) PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemko Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ) dengan nilai Rp 55 miliar.

M Syafei melakukan perbuatannya bersama terdkawa Drs Much Nasihan SH MH, kuasa hukum PT Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ), yang didakwa terpisah.


Dari keterangan di persidangan diketahui seluruh uang Rp 55 miliar itu digunakan sendiri oleh terdakwa M Nasihan. Sedangkan terdakwa M Syafei tidak serupiah pun menikmati uang tersebut.

Atas tuntutan itu terdakwa M Syafei bersama kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi atas dakwaan tersebut. Sidang yang dilaksanakan hingga sekitar pukul 20.50 itu ditunda hingga sekitar sepekan kemudian. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Terungkap! Peran Dewi Astutik dalam Jaringan Sabu Rp5 Triliun Golden Triangle

Suarasiber.com (Batam) - Badan Narkotika Nasional (BNN) membeberkan peran...

Kapolresta Tanjungpinang Terima Pin Emas dari Kementerian ATR/BPN atas Keberhasilan Ungkap Kasus Mafia Tanah

Suara siber.Com, (Jakarta) – Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam...

Polres Anambas Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Sodetan, Negara Rugi Rp2,7 Miliar

Suarasiber.com,( Anambas ) – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas...

Terbaru Kasus DSI, Rp 1,1 Triliun Masih Tertahan, Dugaan Fraud Menguat

Suarasiber.com - Kasus Dana Syariah Indonesia (DSI) kembali menjadi...