Jaksa Dituntut Jaksa 8 Tahun Penjara

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Jaksa menuntut jaksa, itu yang terjadi di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (4/4/2018). Mantan Kasi Datun Kejari Batam M Syafei SH dituntut penuntut umum Alinaek SH dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Corpioner SH yang didampingi hakim anggota Suherman SH dan Guntur Kurniawan SH. Terdakwa diajukan ke persidangan karena kasus korupsi dana penyelenggaran Asuransi Kesehatan (Askes), Tunjangan Hari Tua (JHT) PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemko Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ) dengan nilai Rp 55 miliar.

M Syafei melakukan perbuatannya bersama terdkawa Drs Much Nasihan SH MH, kuasa hukum PT Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ), yang didakwa terpisah.

Dari keterangan di persidangan diketahui seluruh uang Rp 55 miliar itu digunakan sendiri oleh terdakwa M Nasihan. Sedangkan terdakwa M Syafei tidak serupiah pun menikmati uang tersebut.

Atas tuntutan itu terdakwa M Syafei bersama kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi atas dakwaan tersebut. Sidang yang dilaksanakan hingga sekitar pukul 20.50 itu ditunda hingga sekitar sepekan kemudian. (mat)

Loading...