Maunya Dihukum Ringan, Eh Justru Diperberat

Loading...
*Kasasi Mantan Kasubbag Bansos Bagian Kesra Setdako Pemko Batam

TANJUNGPINANG (suarasiber.com) – Keinginan Abdul Samad, mantan Kasubbag Bansos Bagian Kesra Setdako Pemko Batam untuk mendapatkan keringanan hukuman dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), kandas. Bukannya dapat pengurangan hukuman, terdakwa perkara korupsi dana Bansos Batam untuk guru mengaji itu justru ditambah hukuman penjaranya oleh Majelis hakim di MA.

Majelis hakim di MA yang diketuai Prof Dr Mohamd Askin SH yang didampingi Dr Leopold Luhut Hutagalung SH MH dan Prof DR Surya Jaya SH Mhum (10/1/2018), memvonis Abdul Samad dengan hukuman 4 tahun penjara. Abdul Samad juga dijatuhi dengan Rp200 juta, subsidair 6 bulan penjara. Dan, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara.

Samad juga divonis untuk membayar uang pengganti Rp426 juta. Jika sebulan setelah putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap, uang pengganti harus dibayar. Jika tidak, seluruh hartanya disita. Jika jumlah hartanya tidak mencukupi hukumannya ditambah 1 tahun penjara.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Joni SH MH, saat dikonfirmasi suarasiber.com, Jumat (26/1/2018), membenarkan PN sudah menerima petikan salinan putusan MA. Selanjutnya, pengadilan akan mengirimkan putusan MA itu ke kejaksaan.

Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Abdul Samad divonis 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dan, membayar uang pengganti Rp426 juta atau penjara selama 1 tahun dan 3 bulan. Atas vonis itu terdakwa dan penuntut umum mengajukan banding dan kasasi.

Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor di PN Tanjungpinang dipimpin oleh Santonius Tambunan SH MH dengan dua hakim ad-hoc, Corpioner SH MH dan Yon Efri SH MH itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejati Kepri yang menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara.

Perkara ini berawal dari adanya duga penyimpangan pada penggunaan dana Bansos di APBD Kota Batam 2011. Total dana Bansos saat itu berjumlah sekitar Rp 66 miliar, dan sekitar Rp6,4 miliar diantaranya untuk membayar honorarium guru mengaji di Batam. Pencairan dana untuk honor itu yang bermasalah karena dinilai tidak sesuai kriteria, bahkan ada yang bukan guru mengaji. Akibatnya negara dirugikan sekitar Rp3,9 miliar. (mat)

Loading...