Hmm…, Ratusan Miliar Dana Reklamasi Tambang Mengendap di BPR Se-Kepri

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Ratusan miiliar dana reklamasi tambang hingga kini masih mengendap di bank-bank BPR pelat merah di Kepri. Padahal, dana itu bukan modal bank dan harus digunakan untuk mereklamasi lahan eks tambang.

Dari hasil pemeriksaan Kejati, diketahui jumlah dana reklamasi tambang di Provinsi Kepri berjumlah sekitar Rp 250 miliar. Rinciannya sebagai berikut:

1. Di Kabupaten Bintan sekitar Rp129 miliar.
2. Di Kota Tanjungpinang sekitar Rp33 miliar.
3. Di Kabupaten Karimun sekitar Rp40 miliar.
4. Di Kabupaten Lingga sekitar Rp22miliar.
5. Di Kabupaten Natuna sekitar Rp4 miliar.

Dana itu sekarang di bawah kewenangan Pemprov Kepri, tapi tetap berada di bank BPR pelat merah di masing-masing daerah. Ada kekhawatiran jika dana itu ditarik dan dipindahkan ke bank umum akan membuat kolaps bank BPR pelat merah itu.

“Itu bukan modal bank BPR. Tak ada alasan apapun disimpan di bank. Itu kan karena kelalaian Pemda. Harus segera digunakan untuk reklamasi lahan,” kata Kasi I Intelijen Kejati Kepri M Ahsan Thamrin menjawab suarasiber.com, Kamis (5/4/2018) terkait progres pemeriksaan dana reklamasi tersebut.

Pemprov Kepri selaku pemegang kewenangan saat ini, ujar M Ahsan, harus segera menunjuk atau melelang kegiatan reklamasi eks lahan tambang. “Apalagi saat ini sudah ada izin tambang baru yang diterbitkan. Sementara reklamasi yang lama belum juga dilaksanakan,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah aktivis tambang di Kepri, Ady Indra Pawennari, membenarkan M Ahsan. Disebut kelalaian Pemda, karena seharusnya reklamasi lahan eks tambang segera dilaksanakan 30 hari setelah pertambangan selesai dilaksanakan.

“Itu undang-undang yang mengatur. Sekarang bukan 30 hari lagi, tapi sudah lebih 3 tahun,” tukas Ady. (mat)

Loading...