Densus 88 Tangkap Dua Anggota JAD yang Ingin Gagalkan Pemilu

Loading...

JAKARTA (suarasiber.com) – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali membekuk dua orang terduga teroris yang tergabung dalam kelompok Jamaah Anshor Daulah (JAD) pimpinan Abu Oemar.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan keduanya ditangkap karena merencanakan untuk menggagalkan jalannya pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Adapun kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial AH alias AM dan inisial DAM. Keduanya ditangkap pada tanggal 1 November 2023 di wilayah Jawa Barat.

“Mereka masing-masing juga ada di dalam suatu grup, misalnya di dalam grup Whatsapp yang mereka namakan kelompok Muslim United atau Ummatan Wasathan ada beberapa grup seperti ini yang isi dari grup tersebut adalah membicarakan mengenai ghirah yah,” ungkapnya, Jumat (3/11/2023).

Penangkapan dua orang tersebut menambah jumlah JAD yang ditangkap menjadi 42 tersangka. Dari jumlah itu, 40 di antaranya ditangkap pada Oktober 2023.

“Semangat atau membangkitkan semangat untuk kegiatan-kegiatan yang sebenarnya sangat bersinggungan dengan aksi atau melanggar tindak pidana terorisme. Seperti share to share atau saling membagi materi-materi yang berasal dari kelompok ISIS,” ucap Aswin, mengutip pmjnews.com.

Tak hanya membahas perihal doktrin, kata Aswin, mereka juga sering melakukan penggalangan donasi yang kemudian disalurkan ke satu tempat ataupun dipergunakan oleh kelompok ini.

“Kemudian juga aktif melakukan pembahasan atau diskusi tentang bagaimana melakukan perencanaan penggagalan pesta demokrasi atau pemilu tersebut,” jelasnya. (***)

Editor Yusfreyendi

Loading...