Suap Pembahasan APBD, KPK Tahan Anggota DPRD

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Penahanan oknum anggota DPRD oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mengejutkan meski bukan sesuatu yang baru lagi. Di saat belasan orang anggota DPRD Bintan dipanggil untuk dimintai keterangannya di Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Kepri dari Selasa (27/3/2018) hingga Kamis (29/3/2018), di saat bersamaan, Kamis (29/3/2018) penyidik KPK menahan anggota DPRD Kota Malang Bambang Sunarto, usai ditetapkan tersangka. Hal ini terungkap dalam siaran pers KPK, Kamis (29/3/2018).

Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan upaya hukum penahanan terhadap seorang tersangka lainnya, yaitu BS (Anggota DPRD Kota Malang periode 2014 – 2019) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Sehari sebelumnya (28/3/2018), KPK juga sudah menahan 5 Anggota DPRD Kota Malang periode 2014 – 2019, yaitu SAL, MKU, MZN, SPT dan WHA. Selain itu, KPK lebih dulu sudah menahan 6 orang Anggota DPRD Kota Malang periode 2014 – 2019, yaitu RS, HPU, YAB, HS, SKO dan ABR, (27/3/2018).

Dengan demikian sudah 12 orang anggota Dewan Kota Malang yang dijebloskan KPK ke penjara. Ada beberapa orang lainnya yang belum datang saat dipanggil KPK. Demikian disampaikan Juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan BS sebagai tersangka. BS selaku Anggota DPRD Kota Malang periode 2014 – 2019 bersama-sama beberapa rekannya sesama Anggota DPRD Kota Malang periode 2014 – 2019, diduga menerima hadiah atau janji dari MA selaku Walikota Malang periode 2013 – 2018 bersama-sama JES (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemerintah Kota Malang tahun 2015). Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan, untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Atas perbuatannya, BS disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (mat)

Loading...