Menikam Warga di Batam, Pelaku Ditangkap Saat Kabur ke Karimun

Loading...

Suarasiber.com – DS menikam seseorang berinisial SF di Rumah Makan Mie Ayam Kamila Penuin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam pada 17 Februari 2024 silam.

Ia lalu kabur ke Karimun untuk menghindari kejaran polisi. Upayanya gagal karena Unit Reskim Polsek Lubuk Baja meringkusnya di Karimun Rabu (6/3/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.

“Penangkapan kami lakukan berdasarkan keterangan saksi, rekaman CCTv,” ujar Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian, Jumat (8/3/2024).

Perbuatan DS mengakibatkan SF mengalami luka tusuk di punggung dan harus dirawat di Rumah Sakit BP Batam.

Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Kala itu, SF tengah bicara dengan tukang parkir, lalu datanglah DS. Ia lantas cekcok dengan tukang parkir dan meminta uang untuk beli minuman. Permintaannya ditolak sehingga DS mengeluarkan pisau. Akhirnya ia diberi uang oleh tukang parkir.

Namun tak lama kemudian pelaku kembali dan cekcok lagi dengan tukang parkir. DS menyerang dengan pisau yang berhasil ditangkis, lalu tukang parkir pergi.

Tiba-tiba pelaku menikam punggung SF, sementara DS melarikan diri. Warga pun berdatangan dan membawa korban ke rumah sakit serta melaporkannya ke Polsek Lubuk Baja. (***/jas)

Editor Yusfreyendi

Loading...