Benarkah Ada Bocah 7 Tahun Disekap? Ini Penjelasan Kapolsek Sagulung

Loading...

BATAM (suarasiber.com) – Heboh kabar adanya bocah 7 tahun yang disekap di sebuah rumah di bilangan Seilekop, Sagulung, Kota Batam.

Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan pun meluruskan kabar yang sudah didengar banyak warga tersebut.

Berdasarkan penuturan kuasa hukum Natalis N Zega, awalnya orang tua Samuel menitipkan anaknya kepada TMS.

Orang tua Samuel kala itu tinggal bersama TMS. Mereka kemudian bekerja dan meninggalkan rumah itu untuk mencari nafjah.

“Suatu hari mereka mau mengambil anaknya, namun tidak diberikan oleh TMS dengan alasan dari kecil ia yang mengasuhnya,” tutur Donald, Jum’at (1/12/2023) malam, mengutip kabarbatam.com.

Orang tua Samuel pun didampingi kuasa hukumnya melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Batam. Putusan Pengadilan menyebutkan Samuel dikembalikan ke orang tuanya.

Meski demikian, TMS tetap enggan menyerahkan Samuel sehingga kuasa hukum orang tuanya meminta bantuan ke Polsek Sagulung untuk mengeksekusi atau mengambil anak tersebut.

Bersama Unit PPA, Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT/RW dan masyarakat setempat, dilakukan negosiasi. Akhirnya TMS mengembalikan Samuel ke orang tuanya.

Iptu Donald pun menegaskan jika periswita tersebut bukanlah penyekapan.

Mengenai dugaan adanya aliran sesat, pihaknya mengaku belum mendalaminya.

Terlepas dari masalah Samuel, warga keberatan dengan adanya tiga perempuan yang tinggal di rumah TMS namun tidak dilaporkan RT/RW.

Untuk persoalan ini, Iptu Donald menyarankan warga membuat surat yang ditujukan ke Camat. Dengan begitu, pihak kecamatan dan Babinsa bisa menegur bersama-sama.

Sebelumnya, Rabu (29/11/2023) Kantor Hukum GARI ONO NIHA Law Office Natalis N. Zega SH MH bersama Ppolisi dan sejumlah warga mendatangi rumah TMS.

Ointu rumah TMS pun didobrak untuk mengeluarkan Samuel. (***/masjai)

Editor Yusfreyendi

Loading...