Polisi di Bintan Tangkap Seorang Pria di Kedai Kopi, Ini Kesalahannya

Loading...

BINTAN (suarasiber.com) – Lagi asyik menikmati secangkir kopi di sebuah kedai di Kelurahan Kijang Kota, Bintan Timur, Jumat (24/11/2023) malam, DB kaget dengan kehadiran polisi.

Petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan datang untuk mengamankan dirinya karena sebuah alasan. Narkoba!

Dan ternyata DB memang mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bintan.

Dijelaskan oleh Kasatresnarkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida, polisi sebelumnya sudah mencurigai jika DB terlibat dalam peredaran narkoba. Perannya setidaknya sebagai kurir.

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti 6 paket sabu seberat 6 gram. Hal ini dijelaskan Iptu Syofian Rida, Sabtu (2/12/2023).

Ibu bukan satu-satunya barang bukti. Tim menggeledah rumah DB dan menemukan 1 unit timbangan digital warna silver.

Pasrah. DB mengakui sabu dan timbangan itu miliknya. Ia berenacan mengesarkan sabu-sabunya di wilayah Kelurahan Kijang Kota.

Saat ini tersangka DS beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bintan guna proses hukum lebih lanjut. Ia diancam hukuman penjara paling ringan 5 tahun, paling lama 20 tahun. (***/masjai)

Editor Yusfreyendi

Loading...