Pacaran 7 Bulan, 4 Kali Gituan, Pria 23 Tahun Diamankan

Loading...

Suarasiber.com – Satreskrim Polsek Sekupang, Batam, menangkap DS, lelaki berusia 23 tahun atas laporan ia sudah menggauli gadis bawah umur. Pelapor adalah orang tua korban.

Meski DS berpindah-pindah tempat untuk mengelabuhi polisi, akhirnya tercium juga. Ia ditangkap 15 Juli 2022 di Perumahan Permata Laguna Kecamatan Batu Aji.

Melansir laman resmi Polri Kepri, Kamis (28/7/2022), musibah yang menimba gadis berusia 14 tahun berawal dari kecurigaan orang tuanya.

Si gadis, sebut saja Kuntum, pada 11 Juli 2022 pukuk 06.00 WIB ia pulang ke rumah orang tuanya. Ia sudah dua hari tak pulang.

Ibunya menanyakan dari mana, dengan siapa, dan sejumlah pertanyaan lainnya. Kuntum pun mengakui sudah berhubungan badan layaknya suami istri dengan DS. DS pun dilaporkan ke Polsek Sekupang.

Polisi terus mencari keberadaan DS yang selalu pindah tempat. Akhirnya ia ditangkap di Perumahan Permata Laguna Kecamatan Batu Aji.

“Yang bersangkutan kita amankan dan bawa ke Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Muhammad Ridho serta Humas Polresta Barelang di Mapolsek Sekupang. Selasa (26/7/2022) kira-kira pukul 11.00 WIB.

Dari keterangan DS, ia dan Kuntum sudah pacaran selama 7 bulan. Selama itu ia sudah menggauli Kuntum 4 kali. Ia sendiri menyadari pacarnya masih di bawah umur.

DS diancam dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi undang – undang dengan Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (masjai)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...