Ahli Waris Lahan yang Dijual Oknum Dewan Bintan ke PT BIS Datangi Kejari

Loading...

Suarasiber.com – Pembelian tanah seluas 1,3 hektare dari seorang oknum anggota DPRD Bintan berinisial MY yang dibeli oleh PT Bintan Inti Sukses (BIS) diduga bermasalah.

Senin (29/11/2021) ahli waris pemilik tanah yang ada di Jalan Nusantara, Batu 20, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Badrodin mendatangi Kantor Kejari Bintan di Batu 16.

Kedatangannya untuk melaporkan dugaan sengketa lahan yang dibeli PT. BIS tersebut.

Badrodin ditemani kuasa hukumnya, Ratna Zukhaira. Ratna menuturkan jika pada tahun 1982/1983 orang tua Badrodin, almarhum Bahran telah membeli lahan seluas 3 hektare.

Lahan tersebut kemudian dipecah menjadi tiga surat atas nama almahum Bahran, istrinya dan Hasim.

“Yang satu surat pinjam nama Hasim, karena Hasim kenal almarhum, mereka berteman. Alasan pinjam nama Hasim, karena waktu itu Badrodin kuliah di luar daerah,” jelas Ratna.

Kemudian, lahan dengan luas lebih kurang 1,3 hektare dari total 3 hektare milik almarhum Bahran tersebut dijual Hasim ke seorang anggota dewan Bintan dengan harga Rp60 juta.

Namun saat penjualan lahan tersebut, Hasim tidak memberitahukannya kepada Badrodin. Belakangan diketahui, lahan itu kemudian dijual lagi kepada PT BIS seharga Rp1,7 miliar.

Menurut Ratna, hal tersebut dipandangnya cacat prosedural. Alasannya, almarhum atau ahli waris tidak pernah menghibahkan lahan atau menjual ke Hasim.

“Hanya pinjam nama Hasim,” tegasnya.

Memang tidak ada perjanjian atau hitam di atas putih atas penjualan lahan itu. Namun Ratna mengatakan pihaknya bisa menghadirkan saksi yang tahu persis bagaimana cerita pinjam nama surat lahan itu.

Upaya yang dilakukan selama ini ialah menyurati pihak kecamatan setempat. Somasi juga dilakukan kepada Hasim. Namun sampai detik ini belum ada tanggapan. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...