Mantan Bendahara Setwan Karimun Tersangka SPPD Dewan

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Mantan bendahara di Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Karimun 2016 berisinial Bz ternyata sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak, Kamis (3/5/2018) oleh penyidik Polres Karimun. Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Karimun ini menjadi tersangka terkait perkara dugaan korupsi perjalanan dinas di Dewan Karimun 2016.

Informasi tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febryantara yang dikonfirmasi kemarin sore. “Satu tersangka sementara yang sudah ditetapkan.”

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Lulik, memimpin langsung penggeledahan di ruangan keuangan, ruangan tata usaha dan ruangan risalah di Setwan Dewan Karimun, Senin (7/5/2018). Sejumlah dokumen diangkut dari ruangan tersebut.

Ada sekitar 8 kotak dokumen yang diamankan polisi dari ketiga ruangan itu. Seluruhnya dokumen yang terkait dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Karimun 2016.

Saat itu Lulik, mengatakan pihaknya sudah menetapkan sejumlah tersangka, dan ternyata yang dimaksudkannya adalah Bz. Sedangkan penggeledahan itu dilaksanakan untuk upaya melengkapi penyelidikan yang sudah dilakukan polisi.

Didesak siapa saja nama tersebut, Lulik menjawab, “Bisa Staf Setwan, bisa juga anggota dewan.”

Lulik berjanji akan membeberkannya ke publik jika semua telah dirampungkan. (mat)

Loading...