Dua Lelaki Beserta Burung-burungnya Diamankan Polda Kepri

Loading...

BATAM (suarasiber) – Hati-hati jika berurusan dengan burung-burung yang jenisnya dilindungi. Pengalaman T dan S ini bisa menjadi pelajaran. Keduanya diamankan Personel Ditpolairud Polda Kepri di perairan Sungai Lelai, Botania, Batam, Kepri, Jumat (16/11/2018) menjelang maghrib.

Berdasarkan rilis yang diterima suarasiber.com dari Kabid Humas Polda Kepri, Kombes S Erlangga, Senin (19/11/2018), keduanya diamankan lantaran kedapatan membawa 11 jenis burung yang terdiri dari 3 ekor Kakak Tua Putih, 2 ekor Kakak Tua Maluku, 2 ekor Kakak Tua Jambul Kuning Kecil dan 4 ekor Nuri Bayan. Semua burung tersebut berstatus konservasi dilindungi.

Selain 11 burung, polisi juga mengamankan 51 ekor kura-kura. Berbeda dengan status burung-burungnya, kura-kura statusnya konservasi tidak dilindungi.

[irp posts=”12694″ name=”Ini Pernyataan Prof Bismar Siregar yang Dikutip Tim Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Kadissos Karimun”]

[irp posts=”12688″ name=”Korban Tabrakan Motor dan Truk Meninggal Dunia”]

[irp posts=”12678″ name=”Motor dan Truk Tabrakan, Seorang Warga jadi Korban”]

Dikabarkan, pada 16 November tersebut Personel Ditpolairud Polda Kepri mendapati sebuah pikap dan sebuah speedboat di perairan Sungai Lelai, Botania, Batam, Kepri. Dua lelaki yang berada di lokasi, yakni T sebagai nakhoda dan anak buah kapal berinisial S turut dibawa ke Polda Kepri.

T dan S diduiga melanggar Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUH Pidana, dengan ancaman penjara 5 tahun kurungan.

Penyampaian pengungkapan penangkapan T dan Si di Polda Kepri ini selain Kombes Erlangga juga dihadiri Dirpolair Polda Kepri, pejabat Karantina, pejabat KSDA. (mat)

Loading...