Sudah Setor Belasan Juta Per Orang, Harapan Kerja di Malaysia Melayang

Loading...

Suarasiber.com – Tujuh orang diamankan Polres Bintan. Mereka diduga akan menyelundupkan sejumlah PMI ke Malaysia.

Berdasarkan keterangannya ke polisi, mereka sudah mengantongi bayaran atau upah untuk memberangkatkan para PMI.

Hal ini disampaikan Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, Senin (4/7/2022).

Dengan pengantaran menggunakan speed yang kini sudah disita Polres Bintan, per PMI dikenai biaya Rp10 juta sampai Rp15 juta.

Upah tersebut untuk biaya pemberangkatan dari Lombok menuju Malaysia melalui pelabuhan tikus di Bintan dan Batam.

Namun upaya tersebut terendus Polres Bintan sehingga 7 orang ditangkap dan PMI gagal berangkat ke Malaysia.

“Saat ini para pelaku diamankan di Mapolres Bintan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Tidar.

Mereka dikenakan Pasal 81 dan Pasal 83 UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kapolres Bintan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari praktik perdagangan orang atau pengiriman PMI ilegal. Apalagi terlibat dalam prosesnya.

“Kami berharap kepada masyarakat, apabila ada informasi tentang pemberangkatan PMI secara ilegal atau tidak sah, agar segera mungkin melaporkan kepada kami. Dan kami menjamin akan kerahasiaan pelapor, karena dilindungi undang-undang,” imbauan Kapolres. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...