Oknum Dokter Kandungan di RSUD Raja Ahmad Tabib Kepri, Diancam Pasal 351 KUHP

Loading...
Diduga Suntik Seorang Bidan hingga Puluhan Kali

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Seorang oknum dokter spesialis kandungan di RSUD Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepri, dr Yusrizal Saputra SpOG, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Atas perbuatan yang disangkakan ke dirinya itu, oknum dokter tersebut diancam dengan pasal 351 KUHP, yang bunyinya:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

[irp posts=”11761″ name=”STIE Pembangunan Juara Turnamen Futsal FEST 2018″]

[irp posts=”11756″ name=”Berangkat dari Singapura, MV Jolly Rover Ditangkap di Perairan Karimun”]

[irp posts=”11746″ name=”Gubernur Kepri Nurdin Basirun Terpilih sebagai Santri of The Year 2018″]

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ucok Lasdin Silalahi, membenarkan hal itu saat menjawab suarasiber.com, Selasa (23/10/2017).

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jawab Ucok.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun oknum dokter spesialis kandungan yang diduga menyuntik seorang bidan hingga puluhan kali, tidak ditahan. Penyidik menilainya koperatif dan berjanji tidak akan menghilangkan barbuk (barang bukti). (mat)

Loading...