Li Hua Bantah BAP Penyidik dan Banyak Jawab Tidak Tahu

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Wiharto alias Li Hua, Komisaris PT Lobindo yang hadir sebagai saksi di persidangan terdakwa Weidra alias Awe, Rabu (16/5/2018) sore, banyak menjawab tidak tahu.

Bahkan, komisaris perusahaan ternama yang datang ke sidang dengan bersandal jepit itu, membantah dan mencabut salah satu keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari polisi. Di keterangan nomor 17.

Atas bantahannya itu, majelis memutuskan akan mengambil keterangan di persidangan yang sudah di bawah sumpah

Wiharto membantah pada tanggal 17 Oktober 2017 pagi, dirinya berjumpa dengan Weidra. Saksi juga menjawab tidak tahu apa hak dan tugasnya sebagai komisaris.

Wiharto alias Li Hua, dan Nurul Komar direktur perusahaan agen pelayaran dihadirkan sebagai saksi perkara Weidra alias Awe, Rabu (16/5/2018). Wiharto sebagai komisaris PT Lobindo.

Dalam sidang itu Wiharto, menyampaikan bahwa PT AIPP (perusahaan Weidra) mau jual stok bauksitnya ke Simindo di Jakarta. Untuk penjualan bauksit itu bekerjasama dengan PT Lobindo.

Meski banyak menjawab tidak tahu, tapi saksi mengakui dia yang teken cek dan menyerahkannya ke terdakwa.

Uang itu berasal dari PT Simindo (pembeli bauksit) untuk membeli bauksit dari PT AIPP, dan tahu ada uang masuk ke rekening perusahaan dari direktur.

“Tanda tangan cek juga disuruh oleh direktur,” jelasnya.

Selain dari saksi Wiharto, tak banyak keterangan yang disampaikan saksi Nurul Komar direktur perusahaan agen pelayaran.

Saksi jelaskan dia cuma penghubung antara dua perusahaan itu untuk mengangkut bauksit 2.000 ton. Dari Tanjungmoco ke Jakarta dan dokumen kapal lengkap. (mat)

Loading...