Mantan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Ditangkap KPK

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Wahyu Prasetyo Wibowo, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Tanjungpinang tahun 2016 -2017, dan kini menjabat Wakil Ketua PN Medan, ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/8/2018).

Baca Juga Mantan Hakim di PN Tanjungpinang Ditangkap KPK

Wahyu yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Batam tahun 2016 ini, sekaligus menyusul mantan hakim lainnya dari PN Tanjungpinang yang juga ditangkap KPK.

Foto – pengadilan-tinggi-riau

Selain menangkap Wahyu, KPK menangkap 7 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan itu.

“Dari 8 orang tersebut, ada yang menjabat sebagai hakim, panitera dan pihak lain. Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Selasa (28/8/2018) sebagaimana dikutip dari detik.com.

Dalam OTT kali ini, KPK menduga suap diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang diadili di Pengadilan Tipikor Medan. Ada uang dalam pecahan dolar Singapura yang turut disita.

Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi pun mengamini hal itu. “Iya benar, saya dapat informasi hakim di sana. Iya (Wahyu Prasetyo Wibowo yang ditangkap), sementara demikian,” kata Suhadi. (mat)

Loading...