PNS Bekas Napi Koruptor Dipertahankan, KPK Ancam Turun Tangan

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Seluruh aparatur sipil negara (ASN)/pegawai negeri sipil (PNS) di Provinsi Kepri khususnya, dan Indonesia umumnya yang mantan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) sebaiknya segera bersiap. Bersiap-siap untuk berhenti tidak dengan hormat.

Pasalnya, BKN dan KPK sepakat untuk memberantas PNS eks napi kasus Tipikor. Kesepakatan BKN dan KPK itu dituangkan melalui Surat Deputi Bidang Pencegahan KPK Nomor: B-1213/KSP.00/10-16/03/2018 tanggal 1 Maret 2018, menyepakati 2 hal.

Pertama, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (TDH) terhadap ASN yang telah ditetapkan dalam keputusan hukum tetap (inkracht) dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi.

Kedua, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dari jabatan yang terindikasi dugaan suap/pungli. Hal ini disampaikan Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan di laman bkn.go.id.

Komitmen itu ditindaklanjuti oleh BKN dengan menyurati seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah (gubernur, bupati, walikota) melalui Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V55-5/99 tanggal 17 April 2018 perihal Koordinasi Bersama Terkait Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian.
Ada 4 poin dalam surat tersebut.

Pertama, PPK diminta menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat bagi PNS di lingkungan instansinya yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan dan/atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

Kedua, PPK diminta memastikan bahwa Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dari Jabatan di lingkungan instansinya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memastikam tidak ada praktik suap atau pungli.

Ketiga, apabila kedua hal tersebut tidak dilaksanakan oleh PPK instansi maka akan ditindaklanjuti pengawasan bersama yang dilakukan oleh BKN dan KPK.

Keempat, hasil pengawasan bersama akan ditindaklanjuti oleh BKN dan KPK sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (mat)

Loading...