KPU Provinsi dan Kabupaten “Rahasiakan” Rekam Jejak Calon Kepala Daerah

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Provinsi Kepulauan Riau dan enam KPU di kabupaten dan kota di Kepri, diminta membuka data calon seperti daftar riwayat hidup dan jenjang pendidikan calon kepala daerah yang ikut Pilkada 2020.

Karena, rekam jejak calon selama ini sangat penting bagi pemilih di Kepri. Untuk mempelajari jejak rekam calon kepala daerah di Kepri

Seperti pengalaman di bidang politik, pemerintahan, sosial dan apa yang sudah mereka buat di daerah mereka selama ini. Sehingga calon-calon ini berani ikut mencalonkan diri.

“Pilkada di saat musim pandemi saat ini keterbukaan informasi sangat penting bagi pemilih, untuk mempelajari jejak rekam calon mereka yang ditawarkan partai.

Karena hampir mustahil  calon bisa menjangkau 50 persen pemilih saja sulit. Karena satu pertemuan hanya 50 orang maksimal.

Padahal di Kepri ada 1,1 juta pemilih. Oleh karena itu untuk mempelajari calon, visi misi dan daftar riwayatnya calon harus diumunkan.

KPU daerah kan ada website, jangan dikunci akses itu. Jika dikunci, pemilih tak dapat akses,” kata Wakil Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Tanjungpinang, Robby Patria kemarin.

Menurut Robby, jika calon saat ini gunakan 70 hari masa kampanye selama satu hari sepuluh titik saja, maka calon baru menjumpai 35 ribu orang.

Jika calon bergerak keduanya baru bisa menjumpai 70 ribu.  Padahal tak semua calon memanfaatkan waktu kampanye 70 hari maksimal bertatap muka dengan pemilih.

Dengan sempitnya waktu kampanye, KPU harus membantu sosialisasi pasangan calon dengan memasang iklan banner maupun baleho spanduk di wilayah strategis mengajak warga untuk memilih.

“Karena sangat disayangkan jika dana yang besar untuk pilkada. Namun kualitas pilkada menurun akibat warga tidak mendapatkan informasi yang banyak tentang calon dan rendahnya partisipasi pemilih karena warga khawatir soal covid-19.

Makanya KPU Kepri dan daerah lainnya yang masih menutup akses data calon sebaiknya dibuka saja agar bisa diakses publik,” ujar Robby.

Saat ini tidak semua KPU di Kepri membuka akses data calon kepala daerah. Misalnya di website KPU Kepri, warga net tidak dapat melihat data riwayat calon gubernur karena web KPU Kepri dikunci.

Sementara di KPU Karimun, warga bisa mengakses data calon bupati Karimun. Begitu juga di Pilkada Kalimatan Selatan, warga bisa melihat ijazah calon hingga pengalaman hidup calon.

Menurut Robby, masih ada waktu satu bulan lebih lagi, KPU dan Bawaslu sama sama gencar melakukan sosialisasi tentang pilkada kali ini. Agar warga aware dengan tahapan pilkada yang sedang berlangsung.

Dia memandang, data riwayat hidup calon bukanlah data yang masuk kategori dilindungi dan tertutup untuk publik. Ketika mereka calon mau menjadi pejabat publik, maka risiko mereka harus membuka kepada publik pengalaman hidup mereka kepada publik.

Sehingga pemilih memahami secara utuh calon yang akan mereka pilih pada 9 Desember 2020.

“Beda informasi yang dirahasiakan seperti calon mengidap penyakit tertentu, kalau itu boleh dirahasiakan. Kemudian informasi menyangkut keselamatan seseorang, ya tak masalah dirahasiakan.

Namun informasi lain soal calon, harta kekayaan, rumah, jumlah anak dan jumlah istri ataupun jenjang pendidikan, pengalaman kerja, organisasi adalah informasi publik yang sangat diperlukan untuk menjadi pertimbangan memilih,” kata dia.

Jika KPU Kepri dan KPU kabupaten kota menutup akses tersebut, dan harus meminta izin melalui PPID, menurut dia prosesnya sangat panjang.

Dan, merugikan waktu pemilih sampai harus mengirim surat permohonan kepada pejabat pengelola informasi publik.

“Kalau melalui PPID itu untuk mengetahui anggaran pilkada mungkin tak masalah. Atau kegiatan lainnya,” kata Robby Patria. (mat) 

Loading...