Oknum Kepala Desa di Kabupaten Bintan “Tantang” UU Pilkada

Loading...

BINTAN (suarasiber) – Sejumlah oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Bintan dengan berani “menantang” UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Bukti tantangannya disampaikan melalui media sosial dan menyatakan dukungan ke bapaslon petahana.

Padahal sesuai pasal 71 ayat (1) di UU Pilkada, kepala desa dituntut bersikap netral di Pilkada. Artinya, tidak menguntungkan atau merugikan salah satu calon.

Hal serupa berlaku untuk pejabat negaraz pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, lurah dan sebutan lainnya.

Dikonfirmasi suarasiber.com, Kamis (17/9/2020) terkait sanksi untuk Kades yang menantang UU Pilkada itu, Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata, mengatakan tergantung kesalahan seperti apa.

Informasi yang beredar di grup WhatsApp terkait pengumpulan Ketua RT/RW oleh bapaslon petahana, Febri menjawab diplomatis.

“Untuk RT/RW telah diatur dilarang menjadi anggota partai politik,” jawabnya singkat. (mat)

Loading...