Diterjang Badai, AWe – Dalmasri Tetap Berjuang Agar Perahu Bisa Berlayar

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Pasangan Alias Wello – Dalmasri Syam harus menghadapi jalan terjal yang berat.

Asa untuk bisa berlayar di Pilkada Bintan 2020, yang muncul seiring terbitnya persetujuan dari DPP PAN (3/9/2020), pupus.

Menyusul terbitnya surat pembatalan dari DPP PAN kepada mereka di tanggal yang sama, 3 September 2020. Dan, mengalihkan persetujuan ke pasangan lainnya.

Surat pembatalan itu menjadi kartu yang mematikan. Meski jumlah kursi Partai PAN hanya satu. Akan tetapi satu kursi itu tetap menjadi kartu joker.

Karena pasangan AWe – Dalmasri memang sangat memerlukan satu kursi. Agar, bisa melayarkan perahunya ke pesta demokrasi di Pilkada Bintan 2020. Dan, membuat demokrasi hidup di daerah ini.

Soal menang atau kalah, kata AWe dan Dalmasri, mengatakan “Biarkan warga yang menentukan.” 
Yang terpenting, ujar mereka, adalah bagaimana membuat masyarakat di Kabupaten Bintan bisa merasakan pesta demokrasi yang menjadi hak mereka.

Hingga menjelang pendaftaran dibuka, mereka baru memiliki 4 kursi dari Partai Nasdem. Masih belum cukup untuk memenuhi syarat maju, 5 kursi.

Karenanya, asa membuncah ke pasangan AWe – Dalmasri saat SK persetujuan DPP PAN terbit. Keduanya yakin, surat itu tidak akan diubah lagi. 
Salah satu sebabnya, karena pasangan lainnya sudah memiliki 20 kursi. Sangat lebih dari cukup untuk maju ke Pilkada Bintan 2020.

Karenanya, AWe – Dalmasri meyakini, tidak mungkin kursi yang cuma satu itu akan dipatahkan lagi.

Akan tetapi politik terkadang seperti sebuah tarian yang sangat lentur. Dan, akan semakin lentur jika ditarikan penari yang tepat. Walau ditarikan menjelang tengah malam tiba.

Itu yang terjadi saat sebuah informasi yang menggelegar terdengar, Jumat (4/9/2020) malam.

Informasi itu menyebutkan, bahwa satu kursi yang menjadi “nyawa” AWe – Dalmasri, bagi hidupnya demokrasi di Kabupaten Bintan, sudah dicabut lagi.

Kursi itu dipindahkan lagi ke pasangan lain yang sudah punya 20 kursi. Penambahan 1 kursi membuat jumlah kursinya menjadi 21.

Sedangkan jumlah kursi AWe – Dalmasri tetap 4. Tidak cukup menjadi syarat maju ke Pilkada Bintan 2020.

Jika kondisi itu terus berlangsung hingga batas akhir masa pendaftaran. Maka, akan ada kotak kosong di Pilkada Bintan 2020.

Pesta demokrasi bagi rakyat di Kabupaten Bintan pun tinggal teori basi di atas kertas. Bahkan, seakan sudah usai sebelum dimulai.

Akan tetapi sebelum pesta benar-benar usai sebelum dimulai, pasangan AWe – Dalmasri, masih tetap menyampaikan optimismenya. Apalagi, ada perpanjangan waktu pendaftaran sampai tiga hari.

Sebagaimana diatur di Pasal 89 Ayat (1) PKPU No. 12 tahun 2015.

Bahwa, dalam hal sampai dengan akhir masa pendaftaran Pasangan Calon hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memperpanjang masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) hari.

“Kita terus berdoa kepada Yang Maha Kuasa. Agar, warga Kabupaten Bintan bisa menikmati pesta demokrasi ini,” ujar AWe – Dalmasri. (mat)

Loading...