WNI Tewas di Kapal Ikan China, 4 Direktur dan 2 Komisaris Jadi Tersangka

Loading...

BATAM (suarasiber) – Empat orang direktur, dua komisaris perusahaan, seorang mandor dan seorang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Terkait tewasnya Hasan, WNI kru kapal ikan China Lu Huang Yuan Yu 118.

Para tersangka itu ditangkap tim dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri yang di-back-up oleh Tim Satgas TPPO Subdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri dan Polda Jateng, berhasil mengamankan 7 orang tersangka.

Ketujuh tersangka itu inisialnya HS, TA, TS, LK Alias E, ST, MH dan SC alias S yang diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, didampingi Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid.

Dan, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, Sabtu (25/7/20) di Polda Kepri. Sebagaimana disampaikan Kombes Pol Harry Goldenhardt, Kabidhumas Polda Kepri.

“Pada awalnya kita telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial SC alias S. Dia berperan sebagai mandor atau pengawas dalam pencarian ikan di kapal Lu Huang Yuan Yu 118.

Dan, pada hari ini jumlah tersangka bertambah menjadi tujuh orang yang sudah kita diamankan.

Dari ketujuh tersangka tersebut, dua diantaranya sudah ditangani di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Tengah.

Dan tersangka yang kita bawa ini berkaitan langsung dengan meninggal almarhum Hasan yang bekerja di Kapal tersebut,” kata
Arie Dharmanto.

Ditambahkannya, progres dari penanganan tindak pidana perdagangan manusia yang telah mengakibatkan meninggalnya WNI telah sampai dengan penetapan tersangka.

Adapun nama-nama tersangka yang pertama adalah penangkapan di Tegal, dengan inisial HS.

Tersangka HS, adalah Direktur PT. GMI yang bertanggung jawab terhadap proses rekrutmen. Dan, juga sampai dengan proses pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Tersangka TA, Komisaris PT. MJM yang bertanggung jawab terhadap proses rekrutmen. Dan, juga sampai dengan proses pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia.

Tersangka TS, Direktur PT. MJM dengan peranan yang sama dengan tersangka sebelumnya.

Tersangka LK alias E, Direktur PT. Novarica Agatha Mandiri yang berperan sama dengan tersangka lainnya.

Perannya merekrut hingga sampai dengan pemberangkatan PMI dengan dokumen yang tidak semestinya dokumen tenaga kerja.

Tersangka ST ditahan di Polda Jateng merupakan Komisaris PT. MTB.

Tersangka MH Direktur PT. MTB juga di tahan di Polda Jateng.

Kemudian, SC alias S, tersangka dalam perkara lain. Namun, juga diduga terlibat dalam perkara ini.

“Perlu diketahui bahwa ABK kapal yang direkrut oleh PT. Mandiri Tunggal Bahari (PT. MTB) sebanyak 12 orang WNI, yang menjadi korban salah satunya almarhum Hasan,” ujar Arie Dharmanto.

Sementara itu PT. GMI, PT. Novarica Agatha Mandiri dan PT. MJM merekrut 10 orang WNI yang menjadi korban.

“Jadi proses yang dilakukan dari awal pemberangkatan pekerja ini hingga sampai ke Singapura satu rangkaiannya merupakan anprosedural. Atau, tidak diatur di dalam peraturan perundang-undangan tenaga kerja,” jelas Arie Dharmanto.

Adapun barang bukti yang sudah diamankan, adalah 66 buah paspor, 37 buku pelaut, beberapa bundel akte pendirian dan perizinan perusahan.

Kemudian, dokumen perjanjian kontrak kerja laut antara korban dengan perusahan tersebut, 2 unit laptop, 1 unit CPU, 4 buah stempel perusahaan, buku tabungan, ATM, beberapa unit handphone dan dokumen pribadi korban.

Pasal yang diterapkan adalah Pasal 4 Jo Pasal 7 Jo Pasal 10 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” tutup Arie Dharmanto. (mat) 

Loading...