Bupati Karimun Aunur Rafiq Diperiksa KPK atas Kasus Suap Dana Perimbangan

Loading...

KARIMUN (suarasiber) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Karimun, H. Aunur Rafiq, terkait perkara suap usulan dana perimbangan keuangan daerah hari ini. Pemanggilan itu menambah panjang daftar kepala daerah yang diperiksa KPK dalam kasus yang telah menjerat pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

“Aunur dipanggil terkait penyidikan tersangka YP,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/8/2018).

Selain Aunur, penyidik KPK juga memanggil pegawai BPK RI, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karimun, Abdullah, serta pegawai BPK RI, Arief Fadilah. Menurut Febri, keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Yaya Purnomo. “Keduanya juga dipanggil untuk bersaksi,” kata Febri.

Sebelumnya, terkait perkara ini, tim KPK telah memanggil Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi, Bupati Labuhan Batu Utara, Khaerudinsyah Sitorus, Wali Kota Tasikmalaya yang juga merupakan kader PPP, Budi Budiman, Bupati Kampar Aziz Zaenal, Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, Wali Kota Dumai, Zulkifli, Bupati Seram Bagian Timur, Abdul Mukti Keliobas, Bupati Halmahera Timur, Rudy Erawan, dan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.

Pada perkara itu, KPK juga telah memeriksa Ketum Partai Persatuan Pembangunan, M. Romahurmuziy alias Romy dan anggota Komisi IX DPR dari PPP, Irgan Chairul Mahfiz, dan Wabendum PPP, Puji Suhartono.

Pada perkara ini, KPK baru menetapkan empat tersangka. Mereka adalah anggota Komisi XI DPR dari Partai Demokrat, Amin Santono, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan di Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, serta pihak perantara suap, Eka Kamaluddin, dan pihak swasta, Ahmad Ghiast. ***

Sumber viva.co.id

Loading...