Masuk Lewat Bintan, Kurir Sabu 8 Kg Ditangkap di Tanjungpinang

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Narkoba jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 8 kilogram yang jika dirupiahkan bernilai minimal Rp8 miliar, disebut masuk ke Pulau Bintan dari luar negeri melalui Tanjungberakit, Bintan.

Barang haram itu dibawa oleh 3 orang kurir, 2 warga Batam dan 1 warga Tanjungpinang. Dari Berakit narkoba tersebut dijadwalkan akan dibawa ke Tanjungpinang atau daerah tujuan lainnya dengan menggunakan mobil.

Akan tetapi saat berada di sekitar Jalan Ganet, Tanjungpinang, ketiga orang tersebut berhasil ditangkap oleh tim dari Direktirat Direktorat IV Narkoba, Bareskrim. Ketiganya berikut barang buktinya dibawa ke Jakarta.

Hal ini dibenarkan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Narkoba, AKP Efendri Ali, saat konferensi pers penangkapan 3 tersangka sabu lainnya di Tanjungpinang, Sabtu (9/6/2018). (mat)

Loading...