Korlantas Polri Usul Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif

Loading...

Suarasiber.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah mengusulkan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) II atau bea balik nama untuk kendaraan bekas dan pajak progresif.

Usulan tersebut ditujukan kepada pemerintah daerah (Pemda).

“Usulan tersebut akan memudahkan masyarakat. Dengan begitu, masyarakat akan taat membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya,” jelas Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi, dilihat suarasiber.com dari YouTube NTMC Polri, Rabu (15/3/2023).

Jika BBN II dan pajak progresif dihapuskan, menurut Firman akan memudahkan masyarakat. Masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama lapor akan lapor karena tidak dikenakan biaya.

Jika hal tersebut dilakukan masyarakat pemilik kendaraan bermotor, maka data yang ada menjadi lebih valid.

Negara berkepentingan dengan data ranmor (kendaraan bermotor), banyak bisa dipakai jika tertib data. Itu bisa dilakukan jika pemilik kendaraan menggunakan namanya sendiri.

Jika tertib data, Korlantas Polri akan memberikan perlindungan kepada masyarakat. “Bahwa kendaraan-kendaraan yang legal itu dilindungi. Kita tidak berharap ada kecelakaan, tapi ketika ada pengemudi yang jatuh, yang kecelkaaan, Pak Rivan (Direktur Utama PT Jasa Raharja) dapat datanya, langsung kepada yang bersangkutan,” ujar Firman.

Mengutip detik.com, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, banyak masyarakat yang menahan pembayaran pajak kendaraan karena enggan membayar bea balik nama kendaraan bekas.

“Makanya kami minta, pak balik nama semua sesudah beli (kendaraan bekas). Kalau ada yang bilang mahal pak, BBN II mahal, makanya kami minta pak Gubernur, BBN II hilangin aja karena mahal, orang jadi enggak mau bayar pajak,” imbuhnya. (zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...