Pejabat Selingkuh, Pilih Saja Mau Turun Pangkat atau Dipecat?

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber.com) – Terkait oknum pejabat di Disdik Bintan yang hamili selingkuhannya, Andrayati, Kepala Kantor Regional (Kanreg) XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Pekanbaru, mengatakan oknum itu harus diperiksa oleh atasannya.

Pemeriksaan itu dilakukan secara tertulis. Dan, disertai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah itu baru dijatuhkan sangsi hukuman disiplin kepada oknum pejabat tersebut.

Apa bentuk sanksi itu, Andrayati, menjawab ada sanksi sedang dan berat.

“Sanksi yang berat penurunan pangkat selama 3 tahun atau pembebasan dari jabatan atau yang terberat pemberhentian,” kata Andrayati menjawab suarasiber.com, kemarin.

Sementara itu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Pemkab Bintan, Apri Sujadi, hingga berita ini dirilis masih belum memberikan tanggapan. Begitu juga dengan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bintan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, oknum pejabat Disdik Bintan berinisial M, diketahui menyelingkuhi dan menghamili oknum pegawai tidak tetap (PTT) di Disdik. Oknum PTT ini disebut berwajah cantik dan menarik. Bahkan sudah diperingatkan istri M. Kabarnya juga, oknum PTT itu bukan selingkuhan pertama M. (mat)

Loading...