Laporan Tak Ditanggapi, Warga Bakar Plang Nama Perusahaan Tambang Pasir

Loading...

LINGGA (suarasiber) – Merasa laporan ke sejumlah instansi tidak ditanggapi, puluhan warga Sambau, Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, membakar plang nama PT Tri Tunas Unggul (TTU), Jumat (9/3/2018).

“Ini bentuk kekecewaan warga terhadap penanganan laporan ke kantor Bupati, DPRD Lingga, Gubernur dan Polda Kepri. Tapi, laporan kami tak ditanggapi,” ungkap Memet Susanto, salah seorang pemuda Sambau yang ikut dalam aksi tersebut kepada wartawan, Jumat (9/3/2018). PT TTU merupakan perusahaan yang bergerak dalam penambangan pasir.

Awalnya warga merobohkan tiang plang nama PT TTU. F-ist

Menurut dia, kasus penambangan liar yang dilakukan PT TTU di Sambau sudah dilaporkan ke Kapolda Kepulauan Riau dengan tembusan ke Kapolri pada tanggal 21 Desember 2017. Namun, hingga saat ini, perusahaan tersebut tetap melakukan kegiatan pertambangan, pengangkutan dan penjualan pasir silica ke Jakarta.

“Ini kan nampak sekali aparat kita tak berdaya dibuatnya. Mereka jelas – jelas melakukan kegiatan pertambangan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang dimilikinya. Tapi, tak ada satu pun instansi yang bisa menghentikannya,” tegas Memet.

Ia mengaku tak segan – segan melakukan aksi yang lebih brutal lagi, jika perusahaan itu tak menghentikan segala aktivitasnya. Apalagi, lokasi kegiatan pertambangan pasir silica yang dilakukan PT TTU itu, menyerobot lokasi orang lain.

“Tuntutan kami, seluruh kegiatan operasional pertambangan PT TTU di Sambau ini, harus dihentikan. Apalagi, kami sudah melapor secara resmi ke Polda Kepri. Kami tak mengancam, tapi jangan salahkan kami jika warga kembali melakukan aksi yang lebih besar,” katanya.

Setelah tiang plang PT TTU roboh, warga pun membakarnya. F-ist

Wakil Ketua DPRD Lingga, Kamaruddin Ali, meminta warga Sambau, tetap menahan diri dan mempercayakan masalahnya kepada aparat kepolisian. Ia mengaku segera memanggil penanggungjawab PT TTU, Camat Lingga Utara dan Kepala Desa Limbung untuk didengar keterangannya.

“Kami minta masyarakat tetap menahan diri dan percayakan masalahnya kepada polisi. Kami di dewan juga segera menggelar hearing dengan pihak perusahaan, camat dan kepala desa,” tegasnya.

Sebagai informasi, penambangan pasir silica PT TTU di Sambau diduga melanggar pasal 158, 159 dan 161 Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Terhadap pelanggaran ketiga pasal tersebut, dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (mat)

Loading...