Juli 2018 Juga, Sistem Gaji Tunggal PNS Diterapkan di Bintan

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Pemkab Bintan mulai menggunakan sistem penggajian tunggal (single salary system) mulai Juli 2018.

Sistem yang disebut lebih memihak aparatur ini, kini sedang dalam tahap penyempurnaan. Sekaligus sosialisasi dan penyempurnaan sistem serta regulasinya.

Adi Prihantara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan saat dikonfirmasi suarasiber, Selasa (26/6/2018), membenarkan.

“Rencana ya, sekarang tahap sosialisasi,” kata Adi Prihantara, sembari menambahkan sambil menjalankan E Kinerja sebagai ukurannya.

Sistem ini nantinya akan diuji coba terlebih dulu selama 2 bulan.

Hal senada disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setiyoso, yang dikonfirmasi terpisah.

“Insyaallah iya. Saat ini hingga akhir bulan, kita ditargetkan untuk menggesa penyempurnaan sistem dan regulasinya,” jelas Setiyoso.

Sebelumnya redaksi suarasiber.com mendapatkan informasi penerapan sistem penggajian tunggal dari seorang ASN Bintan.

“Alhamdulillah, Bang! Juli nanti kami dah pakai single salary (gaji tunggal). Betul-betul bikin semangat jadinya,” tuturnya dengan wajah berbinar.

Sistem gaji tunggal berarti setiap tugas yang dikerjakan ASN, akan dinilai oleh atasannya langsung. Dan, dibuat laporannya serta ditandatangani atasannya. Laporan kinerja inilah yang akan menentukan nilai gaji ASN itu.

Asik, Bang, ujar ASN tersebut. Tak ada lagi honor kegiatan untuk PA (Pengguna Pnggaran), KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan PPTK (Pejabat Pembantu Teknis Kegiatan).

“Mau gaji tinggi harus rajin. Kalau tidur aja lewatlah,” tukasnya. (mat)

Loading...