Kasus Jaksa Pergoki Istri di Hotel dengan Pengacara Berujung Damai

Loading...

Suarasiber.com – Seorang jaksa berinisial VB memergoki istrinya yang juga jaksa berinisial MN (38) sedang berduaan dengan pengacara berinisial RM (30) dalam kamar salah satu hotel berbintang di Kota Bandar Lampung, di malam pergantian tahun (1/1/2023).

Dikutip dari Merdeka.com, keduanya digelandang polisi malam itu ke Markas Polresta Bandar Lampung. VB melaporkan sang istri dengan dugaan tindak pidana perzinahan, sesuai dengan pasal 284 KUHP.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Arya Putra menjelaskan, suami sahnya melaporkan sang istri dengan dugaan tindak pidana perzinahan, sesuai dengan pasal 284 KUHP

RM sendiri membantah dirinya melakukan perzinahan seperti yang dituduhkan. Dia mengaku, bahwa MN datang bersama tiga anaknya dan dua pembantunya pada malam pergantian tahun itu.

“Jadi di malam itu, saya diminta kakaknya yang ada di Padang untuk mengawasi adiknya dan disuruh datang ke sana. Di hotel itu juga ada anaknya MN serta asisten rumah tangganya,” katanya.

RM mengakui memang berada dalam satu kamar dengan MN. Tetapi, dia memastikan tidak ada perbuatan zina. Alasannya, saat digerebek tanpa pakai celana, dia ingin buang air besar. Tidak seperti diberitakan ia tak mengenakan pakaian.

RM tak mau terlibat dalam permasalahan antara MN dan suaminya. Kata dia, persoalan berduaan di kamar dengan MN, karena diminta langsung oleh kakak MN agar adiknya bisa awasi.

“Saya juga berbeda kamar dengan dia (MN), saya berada di dalam kamar pun karena kakaknya meminta tolong ke saya,” ungkapnya.

Suami Cabut Laporan

Kasus ini berujung dengan perdamaian. VB mencabut laporannya di kepolisian setelah dilakukan mediasi.

“Kedua belah pihak sudah kita panggil dan kita lakukan pemeriksaan atau konfirmasi bahwa sepakat kedua belah pihak berdamai,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra.

Meski damai, pihak Kejati Lampung tengah melakukan penyelidikan internal terhadap kasus tersebut meski kedua belah sepakat berdamai. Made Agus Putra mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan secara internal terkait kasus tersebut.

“Terkait sanksi kami belum bisa menyampaikan, karena masih ada tahapan-tahapan. Memang kalau kita berbicara sanksi itu ada mulai dari sanksi disiplin ringan, sedang, dan berat. Tapi yang jelas ini masih dalam proses. Itu nanti di bidang pengawasan yang mengklarifikasi dan memanggil baik itu pelapor maupun terlapor,” ujarnya.

Secara detail, Kordinator Intelejen Kejati Lampung, Ahmad Patoni menambahkan ancaman sanksi berat bisa saja diberlakukan, namun tergantung dari hasil penyelidikan tim pengawas.

“Kalau kasusnya itu berat kemungkinan Kejaksaan Agung akan memberikan sanksi berat, sanksi berat itu bisa juga pencopotan jabatan, ataupun pencabutan kewenangan jaksa, atau mungkin bisa juga dilakukan pemecatan. Akan tetapi itu keputusan terakhir di Kejaksaan Agung untuk melihat seperti apa kejadiannya. Jadi belum bisa kita pastikan sanksi beratnya seperti apa,” kata dia.***

Editor YUsfreyendi
Sumber merdeka.com

Loading...