Polda Kepri Bekuk Anggota Jaringan Pengedar Narkoba Asia Tenggara

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Polda Kepri meringkus seorang pekerja migran Indonesia di Malaysia berinisial T, Kamis (14/11/2019) sekitar pukul 00.15 di kawasan Pantai Terih, Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Ikut diamankan sekitar 1,5 Kg narkoba jenis sabu-sabu. Barang haram yang dibawa pelaku dari Malaysia itu dibagi dalam dua kemasan.

Kemasan sekitar 968 Gr dibungkus dengan kantung plastik teh cina dengan tulisan Guanyinmang. Kemasan lainnnya sekitar 521 Gr, dibungkus dengan plastik bening.

Selain narkoba, tim Ditresnarkoba Polda Kepri juga mengamankab satu unit telepon seluler (ponsel) merek Nokia 106. Dan, selembar KTP atas nama pelaku T.

Hal ini disampaikan Kabidhumas Polda Kepri KB Polisi Erlangga dalam rilisnya ke redaksi suarasiber.com, Jumat (15/11/2019).

“Tim Ditresnarkoba Polda Kepri hingga kini masih terus mengembangkan penyelidikan, dan penyidikan kasus ini,” kata Erlangga.

Erlangga menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya informasi yang masuk tentang aksi tersangka T. Diinformasikan tersangka T, akan masuk ke Batam dari Malaysia, dan membawa narkoba.

Tersangka T disebut-sebagai bagian dari jaringan pengedar narkoba di Asia Tenggara. Dan, bergerak dari satu negara ke negara lain secara ilegal.

Informasi itu ditelusuri, dan dilakukan pengecekan ke lapangan. Hingga akhirnya tersangka T berhasil dibekuk berikut barang buktinya. Kini, T mendekam di Rutan Polda Kepri. (mat)

Loading...