Komplotan Joki UTBK SBMPTN di Jatim Raup Rp8,5 Miliar Selama 2 Tahun

Loading...

Suarasiber.com – Komplotan joki Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK-SBMPTN) di Jawa Timur (Jatim) dibekuk polisi.

Selama beraksi dua tahun, mereka mengantongi Rp8,5 miliar. Tahun 2020 dapat meluluskan peserta sebanyak 41 orang dengan pendapatan Rp2,5 miliar.

Sementara pada 2021 meluluskan 69 orang berbagai jurusan dan berbagai Universitas dengan pendapatan sebesar Rp6 miliar.

Namun ulah mereka terhenti setelah dibongkar Polda Jatim. Sedikitnya delapan orang diamankan.

“Kedelapan tersangka itu adalah, MJ, RHB, MSN, ASP, MBBS, MSME dan RF,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (16/7/2022), melansir keterangan resminya.

Tiap-tiap orang memiliki peran berbeda. Ada yang menjadi joki, pembuat alat atau perangkai alat, team briefing, team operator dan team master.

Mekanismenya, MJ selaku koordinator sindikat menerima titipan peserta ujian SBMPTN. Kemudian team briefing mendatangi calon peserta untuk menjelaskan penggunaan alat-alatnya serta melakukan pemasangan perangkat di tubuh peserta.

Saat mengerjakan soal ujian, peserta dilengkapi kamera di tangan untuk mengambil gambar soal. Operator alat lalu melakukan screenshoot.

Operator akan mengirimkannya kepada team master guna dikerjakan soalnya. Jika team master selesai mengerjakan jawabannya, dikirimkan kembali ke operator.

Selanjutnya operator membacakan jawabannya kepada peserta ujian melalui mikrofon yang dikenakan.

“Tarifnya Rp100 juta – Rp400 juta. Komplotan ini sudah beraksi cukup lama,” ungkap Dedi.

Atas perbuatan, tersangka disangka melanggar Pasal 32 ayat (2) Subsidair Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo 55 KUHP. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...