Jadi Mensos Ad Interim, Muhadjir Effendy Cabut Izin Pengumpulan Uang ACT

Loading...

Suarasiber.com – Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini atau Risma tengah menunaikan ibadah haji. Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy sebagai pengganti sementara.

Menjabat sebagai Mensos Ad Interim, Muhadjir langsung mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.

Muhadjir mencabut izin tersebut pada Selasa (5/7/2022). Tertuang dalam bentuk Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.

Dalam keterangan resminya, Muhadjir menyebut alasan pencabutan izin karena adanya indikasi pelanggaran pemotongan dana sumbangan. Hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal akan dijadikan dasar penentuan saksi selanjutnya.

Aturan soal pengumpulan sumbangan juga tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi. Di dalamnya dengan jelas disebutkan pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Hal ini berbeda dengan penyampaian Presiden ACT Ibnu Khajar yang mengakui mengambil donasi rata-rata 13,7% dari hasil pengumpulan uang dan barang.

Muhadjir menilai 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. Ia juga menyinggung PUB Bencana seluruhnya disalurkan ke masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana terkumpul.

Bukan hanya ACT, pemerintah akan menyelidiki perizinan lembaga pengumpul dana lain. Muhadjir mengatakan apa yang tengah dikabarkan terjadi di ACT sudah meresahkan masyarakat.

Pemerintah harus responsif dengan mencermati perizinan lembaga sejenis lainnya sebagai bentuk pemberian efek jera. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...