Dua Orang Ditangkap Saat Berduaan di Pantai Telaga Tujuh, Karimun

Loading...

KARIMUN (suarasiber) – SI dan EI sedang berada di Pantai Telaga Tujuh, Tanjungbalai Karimun, Kepri, Jumat (11/1/2019), malam itu. Kira-kira pukul 20.45 WIB, keduanya ditangkap polisi dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melanggar hukum.

Kejadian penangkapan SI dan EI dikirimkan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga ke suarasiber.com, Kamis (7/2/2019) malam.

Beberapa menit sebelumnya sebelum penangkapan, kira-kira pukul 20.30 WIB personel Kapal Patroli
Polisi XXXI 2001 dan Kapal Patroli Polisi XXXI 2004 Ditpolairud Polda
Kepri berpatroli di pesisir Pantai telaga Tujuh, Tanjungbalai Karimun.

Lantas ada informasi dari warga tentang dugaan bakal dilakukannya transaksi narkoba di Pantai Telaga Tujuh malam itu. Personel kedua kapal patroli pun mengecek lokasi untuk menindaklanjuti laporan warga.

Saat itulah polisi menjumpai SI dsan EI dengan kantong plastik di tangan mereka. Di depan Ketua RT setempat, Rozali, dilakukan pemeriksaan terhadap isi plastik. Isinya serbuk putih yang diduga sabu-sabu seberat 1.022 gram.

Baca Juga:

Polres Mana di Kepri Paling Memuaskan dan Dipercaya Masyarakat? Berikut Datanya

Jaksa Kukuh Tuntut 20 Tahun Penjara untuk Terdakwa Pembunuh Janda Hamil

Petugas Tourist Information Centre di Anambas Ini Berharap Bisa Ikut Pelatihan

Kampung Bugis Tanjungpinang Sudah Ada sejak Tahun 1820-an

Selanjutnya SI dan EI beserta barang bukti dibawa ke Unit Markas Kolong Ditpolairud Po1da Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akhirnya diperoleh keterangan bahwa pemilik serbuh diduga sabu-sabu itu ialah EK. Pengembangan terhadap EK pun dilakukan polisi.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) DAN Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti yang diperoleh dari SI dan EI dimusnahkan di Ruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis (7/2/2019) pukul 11.00 WIB. Pemusnahan dihadiri Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP CP Sinaga SI MH, Paur I Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifudin, Dit Polairud Polda Kepri Iptu Wahyudi, anggota LSM Granat, BPOM, perwakilan BNNP, pengacara dan wartawan.

Dari barang bukti 1.022 gram bubuk sabu-sabu, dimusnahkan 1.099 gram karena ada 11 gram dikirimkan ke Puslabfor Porli Cabang Medan dan untuk pembuktian di pengadilan 2 gram. (mat)

Loading...