Calon Penumpang Pesawat di Hang Nadim Ditangkap Sembunyikan Narkotika di Anus

Loading...

BATAM (suarasiber) – AK alias F bin S, ditangkap anggota Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri pada 23 Januari 2019 pukul 07.30 WIB di ruang check in Bandara Hang Nadim, Batam, Kepri. Warga Bengkong ini ditangkap setelah dipantau hampir 30 menit.

Penangkapan terhadap AK terkait informasi yang diterima anggota Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri bahwa pada hari itu akan ada pengiriman narkotika keluar Batam melalui bandara. Saat dimintai keterangan polisi, akhirnya lelaki kelahiran 1979 ini mengaku menyembunyikan narkotika dalam anusnya.

Untuk memindai dan mengeluarkan barang tersebut, AK dibawa ke sebuah rumah sakit di Batam. Dari hasil rontgen diketahui ada 4 bungkusan di dalam anus AK. Lelaki ini pun dibawa ke toilet untuk mengeluarkan 4 bungkusan itu.

“Setelah dikeluarkan iai bungkusan itu diduga sabu-sabu. AK kemudian dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih ianjut,” terang Kabag Humas Polda Kepri, Kombes S Erlangga yang didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Yani Sudarto SIK MSi, Senin (4/2/2019).

Dari keempat bungkusan tadi ditemukan kristal bening seberat 293 gram. Atas perbuatannya itu, AK dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(mat)

Loading...