Jaksa Kukuh Tuntut 20 Tahun Penjara untuk Terdakwa Pembunuh Janda Hamil

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Nasrun DJ (58), mantan manajer di perusahaan properti nomor 1 di Tanjungpinang, hanya bisa diam, dan menunduk saat jaksa penuntut umum kukuh pada pendiriannya.

Bahwa, Nasrun melakukan pembunuhan berencana terhadap Supartini (38), yang tengah mengandung anak hasil hubungan gelap mereka.

Meski di persidangan, nyawa janin di dalam rahim almarhumah Supartini, tidak ternasuk dalam dakwaan sebagai nyawa yang dihilangkan paksa.

Karenanya, Nolly Wijaya SH selaku penuntut umum di perkara ini, tetap menuntut Nasrun DJ dengan hukuman 20 tahun penjara, Rabu (6/2/2019) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, nyawa almarhumah dihilangkan paksa oleh terdakwa Nasrun. Karena, almarhumah menuntut Nasrun untuk menikahinya.

Nasrun dengan segala alibi berusaha mengelak. Sehingga, almarhumah kecewa, dan memaki Nasrun. Makian itu menaikpitamkan emosi Nasrun.

Dan, kemudian membunuhnya, mengarungkan jasadnya dengan karung plastik, mengikat tangan dan kakinya serta membuangnya ke dalam sungai.

Harapannya hanya satu, jasad almarhumah berikut bayi di rahimnya tak akan ditemukan orang. Apalagi, karung itu diberi pemberi batu. Supaya jasad itu tak mengapung.

Baca Juga:

Kampung Bugis Tanjungpinang Sudah Ada sejak Tahun 1820-an

Orang Kapal Ditemukan Meninggal di Hotel Usai Kunjungi Tempat Hiburan Malam

2 Pengedar dan 1 Kg Sabu-sabu Ditemukan di Kampungbaru Tanjungpinang

Lemdiklat Bangun Peradaban Polisi yang Profesional

Takdir bicara lain. Hanya dua hari setelah dibuang, jasad itu mengapung. Dan, tabir pun terungkap berkat kejelian para penegak hukum di Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Nasrun yang berusaha kabur ke Riau pun terciduk. Jabatan manajer umum di perusahaan properti ternama pun melayang.

Kini, Nasrun tengah menghitung hari di balik jeruji besi sembari menunggu vonis majelis hakim yang diketuai Eduart MP Sihaloho SH MH, diketuk.

Sebelum palu diketuk, Rabu (13/2/2019), majelis menunggu jawaban penasihat hukum terdakwa, atas sikap kukuh penuntut umum itu.

Tim penasihat hukum terdakwa dalam pleoinya pekan lalu, menyatakan perbuatan yang dilakukan kliennya, adalah spontan. Bukan direncanakan sebagaimana yang didakwa penuntut umum.

Apapun jawaban penasihat hukum, vonis untuk Nasrun akan terpulang kepada majelis hakim nantinya. Majelis akan menjatuhkan vonis berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. (mat)

Loading...