Sabtu, 29 November 2025

Satgas Diminta Segera Tangkap Mafia Tanah di Bintan

Tayang:


BINTAN (suarasiber) – Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah, diminta segera bertindak. Untuk menangkap pelaku penerbitan ratusan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kabupaten Bintan yang terindikasi melibatkan sindikat mafia tanah.

Permintaan itu disampaikan Kuasa Hukum PT Libra Agrotaman Asri (LAA), Purwanto Putro SH, Sabtu (6/7/2019). Terkait ditemukannya penerbitan SKT, dan SHM ganda di atas bidang tanah milik kliennya di Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang.

“Bukti sudah cukup. Ada 34 SKT dan 5 SHM ganda yang terbit di atas bidang tanah milik klien saya. Tinggal ditangkap saja. Kalau Satgas berani, pasti terbongkar sampai aktor intelektualnya,” kata Purwanto kepada wartawan, Sabtu (6/7/2019).


Menurut mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang ini, penerbitan 34 SKT dan 5 SHM di atas bidang tanah milik kliennya tersebut, merupakan bukti kuat. Adanya permufakatan jahat mafia tanah yang melibatkan oknum kantor pertanahan, Ketua RT/RW, kepala desa dan camat.

Purwanto enggan menyebut nama – nama yang terlibat dalam permainan mafia tanah di Desa Gunung Kijang, itu. Namun, dia memberi petunjuk bahwa SKT itu diterbitkan oleh Camat Gunung Kijang pada tahun 2004.

“Kalau sertifikatnya, terbit pada tanggal 24 Desember 2013 dengan nomor SHM 00977 – 00981. Sedangkan SHM milik klien saya terbit pada tahun 1993 – 1999. Sudah jelas kan?” tanya Purwanto.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Chief Executive Officer (CEO) Takke Group, Laurence M. Takke menemui Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko di Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Ia mengaku terganggu atas ulah mafia tanah yang menghambat rencana pengembangan investasinya di bidang pariwisata di Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

“Saya punya lahan sekitar 400 hektar dengan bukti kepemilikan SHM yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Riau (sekarang Bintan) pada tahun 1993 – 1999. Namun, tiba – tiba muncul orang yang mengklaim lahan saya itu sebagai miliknya dengan SKT dan SHM yang terbit tahun 2004 dan 2013,” ungkapnya. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

UMKM Bangkit! Desa Ekang Anculai Sajikan Festival Kuliner Tradisional dan Pawai Budaya 2025

Salah satu objek wisata di Ekang Anculai. Foto - Istimewa via Instagram travel_tanjungpinang

DPRD dan Pemkab Bintan Sahkan Ranperda APBD 2026, Bupati Roby Tegaskan Komitmen Pembangunan Daerah

new.suarasiber.com/,( Bintan ) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa