Jumat, 5 Juni 2026

9 Polisi Dicopot Buntut Salah Tangkap Pasutri di Bogor

Tayang:


Suarasiber.com – Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mencopot enam anggotanya terkait salah tangkap terhadap pasangan suami istri yang terjadi di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Disampaikannya kepada media, Senin (12/2/2024), pencopotan dilakukan pada 9 Februari 2024 dalam rangka pemeriksaan.

Sebagai pimpinan, Rio meminta maaf atas kekeliruan yang dilakukan anggotanya.


Kisah ini viral, terjadi pada 7 Februari 2024. Saat itu Tim Resmob Satreskrim Polres Bogor mengejar tujuh tersangka pembobolan minimarket di Rancabungur dan menggondol Rp190 juta.

Tujuh diidentifikasi sebagai tersangka yaitu MM (50), MT (31), SS (46), D (50), K (44), AD (41), dan FF (37).

Polisi kemudian menangkap tiga di antara mereka, yakni FF, K dan D.

Mereka yang tertangkap memberikan informasi teman-temannya yang terlibat pembobolan, termasuk ciri dan kendaraan yang digunakan.

Ketika melintas kendaraan yang dikendarai pasutri di Cileungsi, polisi pun menghentikannya. Ternyata tidak sesuai dengan informasi yang didapatkan dari tersangka yang ditangkap.

Menyadari hal itu polisi pun meminta maaf melepaskannya dan meminta maaf atas ketidaknyamanan itu.

Rio mengatakan permintaan maaf petugas di lapangan diterima dengan baik oleh pasutri yang ternyata hendak mengisi bahan bakar di sebuah SPBU.

Hingga kini, S sudah tertangkap sehingga menyisakan N, I dan W sebagai buron.

Dilihat suarasiber.com dari video yang beredar di YouTube, pasutri korban salah tangkap adalah Subur dan Titin. Mereka disergap 15 polisi yang mengendarai 5 mobil di SPBU sehingga membuat warga dan petugas berlari menjauh.

Tangan Subur sempat diikat dan dipaksa mengakui perbuatannya. Namun saat menyadari salah tangkap, para polisi kemudian pergi. Titin menmgaku masih trauma atas kejadian itu. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Rugikan Negara Rp4,07 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Kelima

Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (3/6/2026). Foto - istimewa

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Pengasuh Padepokan Cabul di Pekalongan Ditangkap, Kemenag: Bukan Pimpinan Ponpes

Suarasiber.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa terduga pelaku...