9 Polisi Dicopot Buntut Salah Tangkap Pasutri di Bogor

Loading...

Suarasiber.com – Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mencopot enam anggotanya terkait salah tangkap terhadap pasangan suami istri yang terjadi di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Disampaikannya kepada media, Senin (12/2/2024), pencopotan dilakukan pada 9 Februari 2024 dalam rangka pemeriksaan.

Sebagai pimpinan, Rio meminta maaf atas kekeliruan yang dilakukan anggotanya.

Kisah ini viral, terjadi pada 7 Februari 2024. Saat itu Tim Resmob Satreskrim Polres Bogor mengejar tujuh tersangka pembobolan minimarket di Rancabungur dan menggondol Rp190 juta.

Tujuh diidentifikasi sebagai tersangka yaitu MM (50), MT (31), SS (46), D (50), K (44), AD (41), dan FF (37).

Polisi kemudian menangkap tiga di antara mereka, yakni FF, K dan D.

Mereka yang tertangkap memberikan informasi teman-temannya yang terlibat pembobolan, termasuk ciri dan kendaraan yang digunakan.

Ketika melintas kendaraan yang dikendarai pasutri di Cileungsi, polisi pun menghentikannya. Ternyata tidak sesuai dengan informasi yang didapatkan dari tersangka yang ditangkap.

Menyadari hal itu polisi pun meminta maaf melepaskannya dan meminta maaf atas ketidaknyamanan itu.

Rio mengatakan permintaan maaf petugas di lapangan diterima dengan baik oleh pasutri yang ternyata hendak mengisi bahan bakar di sebuah SPBU.

Hingga kini, S sudah tertangkap sehingga menyisakan N, I dan W sebagai buron.

Dilihat suarasiber.com dari video yang beredar di YouTube, pasutri korban salah tangkap adalah Subur dan Titin. Mereka disergap 15 polisi yang mengendarai 5 mobil di SPBU sehingga membuat warga dan petugas berlari menjauh.

Tangan Subur sempat diikat dan dipaksa mengakui perbuatannya. Namun saat menyadari salah tangkap, para polisi kemudian pergi. Titin menmgaku masih trauma atas kejadian itu. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...