Penjual dan Pembeli Chip Higgs Domino di Bintan Diringkus Polisi

Loading...

Suarasiber.com – Polisi sedang giat-giatnya merazia segala hal berbau judi, baik yang online maupun offline.

Dua warga Tanjunguban, Provinsi Kepri diringkus Satreskrim Polres Bintan belum lama ini.

Keduanya diduga berjudi menggunakan Chip Aplikasi Higgs Domino yang merupakan salah satu jenis permainan judi Online.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono memberikan keterangan, kedua orang itu adalah BD (37) dan ASG (18). BD merupakan bandar atau penjual chip, sementara ASG pemain judi atau pembeli.

“Mereka diamankan 31 Agustus 2022 lalu. Harga Chip 1 Billion dijual Rp65 ribu, sementara saat membelinya Rp60 ribu per 1 Billion,” terang Tidar dilansir dari keteranga resminya, Jumat (2/9/2022).

Sebagai bandar, BD mengakui mendapatkan pengahasilan setiap harinya berkisar antara Rp150 ribu sampai Rp200 ribu. Per bulan ia mampu meraup Rp4,5 juta hingga Rp6 juta.

Para pelaku dikenakan pasa 303 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

“Ini bentuk keseriusan Polres Bintan dalam memberantas segala bentuk perjudian di Bintan dan berharap dukungan dari masyarakat untuk proaktif melaporkan bila ada kegiatan perjudian,” imbaunya. (zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...