Rafael Alun Trisambodo Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Loading...

Suarasiber.com – Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang diduga terlibat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menjalani sidanh vonis hari ini, Kamis (4/1/2024).

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKJ) yakin jika hakim akan memberikan vonis bersalah kepada Rafael Alun.

Hal ini disampaikan Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri kepada wartawan, seperti dilansir suarasiber.com dari pmjnews.com.

Keyakinan KPK, lanjut Fikri, didasarkan pada fakta hukum hasil persidangan. “Kami sangat yakin terdakwa akan diputus bersalah,” ujarnya.

Jaksa KPK telah menghadirkan serangkaian bukti dalam persidangan. Bukti-bukti itu diyakini akan menambah keyakinan hukum dalam menjatuhkan vonis kepada Rafael Alun Trisambodo.

Rafael Alun Trisambodo sebelumnya dituntut 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini diketahui saat sidang pada tanggal 11 Desember 20213 lalu.

Jaksa juga menuntut Rafael membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp18,9 miliar atau harta bendanya disita dan dilelang dan jika tidak mencukupi akan diganti 3 tahun kurungan. (***)

Editor YUsfreyendi

Loading...