Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemda Diminta Mendata Peserta Mandiri Tak Mampu

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Pemerintah berencana menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan tahun depan. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi gap antara iuran dengan biaya per peserta per bulan kini semakin lebar sehingga defisit makin besar.

Kategori yang akan mengalami kenaikan itu untuk peserta bukan penerima bantuan iuran, baik kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Hal ini disampaikan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Ahmad Anshori dalam Media Workshop BPJS Kesehatan di Hotel Innside, Yogyakarta, Rabu (23/10/2019).

Ditambahkan olehnya, kenaikan besaran iuran itu sebenarnya tidak membebani masyarakat miskin. Sebab selama‎ ini iuran masyarakat miskin dibiayai oleh APBN dan APBD dengan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Total peserta BPJS Kesehatan mencapai 221,2 juta jiwa, di mana 134 juta jiwa masyarakat miskin dibiayai oleh pemerintah, terdiri dari 94,14 juta jiwa dibiayai APBN dan 37,18 juta jiwa dibiayai APBD. Ditegaskan Ahmad, pemerintah membiayai sekitar 134 juta jiwa penduduk miskin melalui segmen PBI atau 60 persen dari seluruh peserta. Ini udah kena imun terhadap kenaikan iuran.

Ahmad pun tak bisa menyembunyikan keheranannya apabila ada pihak yang menyebutkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan menyusahkan masyarakat miskin. Ia pun meminta Pemda untuk mendata masyarakat miskin yang belum masuk PBI.

Persalinan Paling Banyak Serap Biaya

Suasana Ngopi Bareng JKN di Jakarta. Foto – bpjs-kesehatan.go.id

Dilansir dari bpks-kesehatan.go.id yang diterbitkan 19 Oktober 2019, diketahui bahwa persalinan merupakan salah satu jenis layanan kesehatan yang paling banyak menyerap biaya dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS.

Belum lama ini BPJS Kesehatan melakukan analisis terhadap perilaku peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang hamil. Hasilnya, ada 64,7% ibu hamil yang baru menjadi peserta JKN-KIS satu bulan sebelum mendapatkan layanan persalinan.

“Tak hanya itu, bahkan 43,2% dari mereka mulai menunggak iuran sebulan setelah memperoleh manfaat pelayanan persalinan. Hal ini menunjukkan kecenderungan perilaku adverse selection yang merugikan BPJS Kesehatan,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf dalam acara Ngopi Bareng JKN: Upaya Penanggulangan Perilaku Adverse Selection dalam Layanan Persalinan di Jakarta, Jumat (18/10). (man)

Loading...