Hot News! Rafael Alun Ditetapkan sebagai Tersangka Pencucian Uang

Loading...

Suarasiber.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak menyidik kasus gratifikasi yang melibatkan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Terbaru, KPK menetapkan ayah Mario Dandy ini sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal ini disampaikan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, seperti dilansir suarasiber dari detik.com, Rabu, 10 Mei 2025, “Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai Tersangka dugaan TPPU.

Hasil pengembangan KPK, Rafael diduga melakukan pencucian uang dengan menyamarkan hingga menyembunyikan aset yang didapatkan dari tindak pidana korupsi.

Ali menjelaskan, Alun diduga kuatterlibat dugaan TPPU di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.

Pengumpulan alat bukti TPPU dari Rafael Alun saat ini pun telah dilakukan KPK. Ali menyebut jeratan TPPU kepada Rafael dilakukan sebagai komitmen untuk pemulihan dari hasil korupsi yang telah dilakukan.

“Pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan diantaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” katanya.

“Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi,” tambah Ali.

Rafael Alun Trisambodo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi. Rafael diduga melakukan gratifikasi selama 12 tahun terakhir semenjak menjabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Sementara itu, mengutip kompas.com, D (17) yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy (20) kembali bersekolah untuk membantu meningkatkan psikis dan kognitifnya, pada 3 Mei 2023 lalu.

D sudah menjalani perawatan 2 bulan di rumah sakit. “Berdasarkan hasil konsultasi bersama dr. Yeremia Tatang, Sp.S, beliau menyarankan agar ananda D kembali ke sekolah untuk membantu psikis dan kognitifnya, terutama yang berhubungan dengan tingkat emosi dan daya ingat,” ungkap kuasa hukum D, Mellisa Anggraini, Kamis, 4 Mei 2023.

Meski demikian, D tidak dipaksa mengikuti pelajaran seperti biasa. Dalam beberapa hal, ingatan D memang tidak utuh. Ada memori yang belum pulih. Selain itu, D acap kali menemui kesulitan untuk membedakan antara sesuatu yang nyata dan imajinasi.

Oleh karena itu, lingkungan sekolah yang natural diharapkan dapat memulihkan memori ingatannya secara perlahan. “Selama di sekolah, ananda D tidak dipaksa mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM).Dia hanya hadir untuk merasakan sensasi di sekolah seperti apa,” tutur Mellisa. (***/machfut)

Editor Ady Indra P

Loading...