Polisi Tembak 2 Perampok Kimia Farma di Batam

Loading...

Suarasiber.com – Minggu (7/1/2024) pagi, sekitar pukul 07.00 WIB, dua orang berinisial ES (32) dan RPN (34) nekad merampok sebuah Apotek Kimia Farma di Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam.

Keduanya menggasak Rp4.430.800 uang yang ada di kotak kasir setelah ES menodongkan sebilah parang kepada karyawan yang bertugas. Pelaku juga mengambil ponsel milik karyawan.

Perampokan ini viral di media sosial. Polresta Barelang yang mendapatkan laporan segera bekerja mengungkap kasus kejahatan ini. Kurang dari 24 jam kedua pelaku berhasil diringkus di kediamannya masing-masing.

Namun polisi harus menembak kaki kedua perampok karena mereka diduga mau kabur saat polisi datang.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menjelaskan, kedua pelaku sempat menyandera petugas kasir Apotik Kimia Farma dan dengan leluasa menggasak uang tunai serta barang berharga milik korban.

Ia menceritakan detik-detik peramnpokan. ES masuk ke apotek berpura-pura membeli obat antinyeri. Kasir yang tengah bekerja tak menyadari aktivitasnya diawasi ES. Ketika ES melihat kasir lengah seketika itu juga ia menerobos masuk dan mengancam karyawan dengan menodongkan sebilah parang.

Konferensi pers yang dilakukan Rabu (10/1/2024) ini juga dihadiri Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Dwi Ramadhanto serta Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian.

Karyawan apotek berinisial PA memberikan uang di meja kasir serta harus kehilangan ponsel dan uang pribadinya. Sementara ES menggasak harta di dalam apotek, temannya RPN standby di motor sambil memantau situasi.

Kedua pelaku merupakan residivis. ES (32) sebagai otak pelaku perampokan residivis curat, bobol rumah dan di tahan selama 3 tahun. Sementara, pelaku insial RPN (34) adalah 2 kali residivis curat dan curanmor yang baru keluar penjara.

“Perampokan ini sudah direncanakan oleh kedua pelaku karena dari pelat nomor sepeda motor yang gunakan sudah dicopot. Kemudian, kedua pelaku memakai helm, masker dan jas ujan agar tidak termonitor oleh kamera CCTV di lokasi kejadian,” tuturnya, dikutip dari kabarbatam.com.

Selain itu, motif dari kedua pelaku sehingga nekat melakukan perampokan ini adalah untuk menguasai barang atau uang di apotek. Karena mereka mengetahui di apotek tersebut terdapat brankas.

ES dan RPN dijerat dengan pasal 365 Ayat (2) Ke-2e K.U.H.Pidana ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. (***)

Editor Yusfreyendi

Loading...