Segera Dibentuk Tim Pora di Kabupaten Bintan, Istilah Apa Itu?

Loading...

Suarasiber.com – Pemkab Bintan bersama Forkopimda sepakat membentuk Tim Pengawas Orang Asing (Timpora). Plt Bupati Bintan mengaku sangat mengharapkan hal ini terwujud.

“Pada prinsipnya Kami siap mendukung sepenuhnya dan turut berkontribusi. Ini yang sangat diharapkan,” ungkap Roby Kurniawan saat rapat di Kantor Bupati Bintan, Selasa (22/3/2022).

Rapat dihadiri pejabat Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah Kepulauan Riau dan Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang.

Menurut Roby, untuk menjalankan program ini tak dibutuhkan superman, melainkan superteam atau tim super.

Bintan sebelum corona, kata Roby, merupakan daerah destinasi wisata ratusan ribu turis setiap tahun. Selain itu Bintan menjadi salah satu daerah yang dipilih sebagai tempat pengungsian bagi pengungsi asing atau para pencari suaka.

Maka dianggap perlu dibentuknya Tim Pora tersebut.

Pembentukan Tim Pora didasarkan pada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Permenkumham RI Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing.

Dokumen Permenkumham RI Nomor 50 Tahun 2016 bisa dilihat di bawah ini.

Permenkumham-Nomor-50-Tahun-2016

Kepala Devisi Keimigrasian Kemenkumham Kanwil Kepri Moriana Harahap sangat berharap, agar tim yang dibentuk ini mampu membawa kenyamanan khususnya bagi masyarakat.

Dirinya mengharapkan agar nantinya seluruh stakeholder yang terlibat akan dapat saling berkoordinasi dan berkontribusi.

“Kita tidak bisa jalan sendiri-sendiri. Kami harapkan semuanya bisa saling mengisi dan saling support,” kata Moriana yang juga Ketua Timpora Provinsi Kepri. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...