Asyik, Pemkab Bintan Hapus Sanksi Denda Administrasi Pembayaran Pajak

Loading...

Suarasiber.com – Pemkab Bintan kembali memberikan penghapusan sanksi denda administrasi pembayaran pajak daerah.

Petunjuk teknisnya dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Bintan No. 402/VIII/21 Tanggal 23 Agustus 2021.

Penghapusan sanksi administrasi denda pajak daerah kepada wajib pajak berupa pembayaran pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam, pajak air tanah, pajak sarang burung walet.

Selain itu juga pajak bumi bangunan pedesaan dan perkantoran, serta biaya perolehan atas tanah dan bangunan.

“Ini semua berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran berlaku sampai dengan tanggal 30 November 2021,” ujar Plt BUpati Bintan Roby Kurniawan, belum lama ini.

Namun untuk bisa menikmati kemudahan ini, ada syaratnya yaitu membayar piutang pokok pajak terhitung periode tahun 1995 sampai 2020.

Selanjutnya, penghapusan denda tersebut merupakan upaya meringankan beban pelaku usaha dan masyarakat akibat situasi pandemi Covid 19.

“Untuk itu ayo manfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya,” ajak Roby.

Selain itu, guna memudahkan pembayaran pajak Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan telah bekerja sama dengan Bank Riau Kepri dalam usaha mempermudah transaksi wajib pajak dengan melakukan digitalisasi pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standart (QRIS).

Fitur ini bisa diakses melalui laman http://qris.bankriaukepri.co.id dimana fitur ini memudahkan para wajib pajak dengan transaksi pembayaran non tunai melalui scan barcode, sehingga memudahkan pembayaran di manapun wajib pajak berada. (man)

Loading...