Polisi Sita 49.143 Butir Pil Ekstasi di Depan Foodcourt Pacific

Loading...

Suarasiber.com – Satresnarkoba Polresta Barelang menyita 49.143 butir pil ekstasi Parkir Foodcourt Pacific. Seorang pelaku diamankan.

Berat total barang haram tersebut 18.270,27 gram. Rinciannya, 4 bungkus pil ekstasi dengan logo Ferari warna coklat sebanyak 19.876 butir dan 6 bungkus pil ekstasi dengan logo guci sebanyak 29.267 butir.

Esktasi tersebut rencananya akan diedarkan ke Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Batam, tepatnya di F1 Coub, Batam, Kepulauan Riau.

Pelaku yang diamankan ialah Anto Sikumbang (47). Lelaki ini kedapatan membawa puluhan ribu butir pil ekstasi tersebut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, Anto diringkus di depan Foodcourt Hotel Pacific Kota Batam, Senin (19/9/2022).

Keseharannya, Anto adalah Satpam di Hotel F1. Modus yang dipakai pelaku ialah menjemput dan mengambil narkotika di parkir Foodcourt Pacific dan mengantarkannya ke parkiran depan club malam F1 yang berada di Hotel P.

“Pria tersebut merupakan kurir narkoba,” ungkap Nugroho didampingi Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, Selasa (4/9/2022) siang.

Anto ditangkap pada saat menjalankan askinya ke-4. Pelaku bekerja sama dengan tekong boat untuk jemput ke TKP. Selanjutnya, barang bukti diambil dan diletakkan di mobil Grandmax untuk dibawa ke F1.

Polisi juga mengamankan uang tunai Rp50 juta yang rencananya akan disetorkan ke tekong boat. Anto Sikumbang dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan denda Rp 1 miliar.

Menurut Nugroho, ini merupakan tangkapan terbesar yang diungkap oleh Satnarkoba Polresta Barelang sehingga ia mengapresiasinya. (masjai)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...