16 Hari, 15 Kasus Pengiriman PMI Ilegal Diungkap Polresta Barelang

Loading...

Suarasiber.com – Polresta Barelang mengungkap 15 kasus praktik pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam rentang waktu 16 hari.

Para PMI tersebut rencananya akan diberangkatkan ke luar negeri melalui pelabuhan resmi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Praktik ini dibongkar Satreskrim Polresta Barelang dan jajaran Polsek Polresta Barelang.

Keterangan yang disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, periode 16 hari itu terhitung sejak 5 hingga 21 Juni 2023.

“Kami mengamankan 19 orang tersangka dengan jumlah korban calon PMI ilegal sebanyak sebanyak 53 orang,” ungkap Nugroho di Mapolresta Barelang, Selasa (27/6/2023).

Rincian 15 pengkungkapan meliputi 9 kasus diungkap oleh Satreskrim Polresta Barelang, 1 kasus diungkap oleh Reskrim Polsek Sekupang, 3 kasus diungkap oleh Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Batam.

Selanjutnya 1 kasus diungkap oleh Reskrim Polsek Bengkong, 1 kasus diungkap oleh Reskrim Polsek Batu Aji, 1 kasus diungkap oleh Reskrim Polsek Nongsa, 1 kasus diungkap oleh Reskrim Polsek Batu Ampar dan 2 kasus diungkap oleh Reskrim Polsek Batam Kota.

Asal PMI dari Sumatera Utara, Bangka Belitung, Lampung, Tangerang, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan NTB. Mereka sudah dipulangkan kembali ke kampung halamannya masing-masing, dengan bekerja sama dengan BP3MI.

Tersangka yang dimintai keterangan polisi mengatakan, sekali pengiriman PMI ilegal bisa mengantongi Rp2 sampai 7 juta.

Calon PMI diyakinkan oleh tersangka jika mereka akan diberangkatkan melalui jalur resmi, bukan jalur ilegal. Pelaku juga menjanjikan pengurusan berkas administrasi dari berangkat hingga ke negara tujuan.

Penampungan juga dijanjikan akan ditanggung pelaku. Tujuan keberangkatan ialah Malaysia dan Singapura.

Mengingat pelaku menggunakan daya upaya untuk memperdaya, Kapolresta Baerlang mengimbau masyarakat agar tidak serta merta terpancing.

Ia memberikan peringatan, siapa saja yang yang terlibat upaya pengiriman PMI ilegal akan berhadapan dengan hukum yang berlaku. Bahkan Kapolresta Barelang tak ragu memindak oknum aparat yang terbukti terlibat.

“Saya Kapolresta Barelang memerintahkan jajaran untuk menindak tegas para pelaku, baik itu sipil maupun oknum aparat yang terlibat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, terhadap 19 orang tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Miliar. (masjai)

Editor Yusfreyendi

Loading...