Kamis, 4 Juni 2026

Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan, Disaksikan 5 Tersangka

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Polres Tanjungpinang melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba di lapangan apel, Kamis (11/4/2019) pagi. Pemusnahan ini disaksikan juga oleh lima tersangka.

Dipimpin Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, pemusnahan dilakukan atas barang bukti 3 perkara yang berbeda.

Perkara pertama berdasarkan laporan tanggal 6 Februari 2019 atas nama tersangka Budiyono dan Sujarno. Barang bukti dari keduanya berupa 11 paket sedang sabu-sabu 943,49 gram. Disisihkan di kantor pegadaian untuk dimusnahkan sebanyak 833,49 gram dan sisanya 110 gram digunakan untuk pemeriksaan secara Laboratoris dan sebagai bukti Persidangan.


Perkara kedua berdasarkan laporan tanggal 9 Maret 2019 dengan tersangka Novi Susanto. Dari Novi didapati 18 paket sedang sabu-sabu berat bersih 1745,33 gram. Disisihkan di Kantor pegadaian untuk dimusnahkan sebanyak 1565,33 gram, sisanya 180 gram untuk pemeriksaan secara Laboratoris dan sebagai Bukti Persidangan.

Selain 18 paket juga ada 11 bungkus pil ekstasi berlogo lumba-lumba, 1 bungkus pil ekstasi berlogo S, satu bungkus pil ekatsi berlogo kepala monyet.

Perkara ketiga berdasarkan laporan 9 Maret 2019 dengan Muhammad Firman Firdaus Saputra dan Sulaiman. Dari keduanya polisi menyita 32 paket sedang sabu-sabu untuk dimusnahkan sebanyak 2777,46 gram.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti diperlihatkan kepada tersangka dan undangan dalam kondisi tersegel dari Pegadaian. Tamu atau saksi boleh memilih secara acak untuk diuju dengan narco test.

Begitu hasilnya positif, barang bukti sabu-sabu dimasukkan ke dalam wadah berisi air mendidih yang ditaruh di atas nyala kompor gas. Untuk pil ekstasi diblender dahulu biar larut baru diperlakukan dengan cara yang sama.

Akhirnya dituangkan ke dalam lubang kloset.

Hadir pada pemusnahan ini Setdako Tanjungpinang Riono, Kasi Pidsus Kajari Tanjungpinang Luthcas Rohan, Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang Monalisa, Kepala BNN Kota Tanjungpinang Darsono, Kasi P2 Bea Cukai Wicaksono, Asvec Bandara RHF Gary Hendransyah.

Juga advokat Sefnil Azmedi, Waka Polres Tanjungpinang Kompol Sujoko, Kasat Pol PP Tanjungpinang Efendy, Perwakilan Bid Dokes Polda Kepri dr Novita, Kasat Narkoba AKP Ramadhanto dan wartawan. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Pengasuh Padepokan Cabul di Pekalongan Ditangkap, Kemenag: Bukan Pimpinan Ponpes

Suarasiber.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa terduga pelaku...

Oknum Perangkat Desa Digerebek Warga di Kamar Mandi Kedai, Polisi Lakukan Penanganan

Suarasiber.com – Seorang oknum perangkat Desa Sidodadi, Kecamatan Kemiri,...