Pengusaha Ternama di Tanjungpinang Ditangkap karena Narkoba

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Terkait narkoba, seorang pengusaha muda ternama di Tanjungpinang berinisial Ut (39), yang beralamat di Perum Kijang Kencana IV Batu 10, ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, Kamis (6/12/2018) malam di kediamannya.

Sebelum menangkap Ut, polisi lebih dulu menangkap rekannya yang berinisial HL (25) di kediamannya Jalan Lembah Merpati Batu 13 Tanjungpinang.

Penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh polisi, ada oknum warga pengguna narkoba (HL). Setelah dilidik dilakukan penangkapan, dan ditemukan narkoba jenis sabu sabu 1,26 gram dari tangan HL.

Baca Juga :

MLTR Konser di Batam, 40 Persen Penonton Warga Negara Tetangga

Usai Dream Cruise, Kapal Pesiar Mewah Caribbean Cruise Jadwalkan Merapat ke Bintan

Belasan Ulama dari Berbagai Negara Kunjungi Penyengat

“Saat diperiksa HL mengaku mendapatkan barang (narkoba) dari Ut. Selanjutnya, bersama Ketua RW setempat dilakukan pemeriksaan di rumah Ut. Dan, ditemukan timbangan serta sejumlah bukti lainnya,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui AKP R Moch Dwi Ramadhanto, Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang di konferensi pers, Selasa (18/12/2018).

Dengan sejumlah bukti tersebut, Ut pun menyusul HL ke rutan Mapolres Tanjungpinang. (mat)

Loading...