Apek Nggak Kapok, Dulu Pengedar Sekarang Bandar, Naga-naganya Penjara

Loading...

Suarasiber.com – Kalau boleh dibilang, Apek alias JK yang berumur 30 tahun sebenarnya naik pangkat. Sayangnya itu bukan urusan baik.

Tahun 2015 silam, Apek ditangkap gegara mengedarkan sabu-sabu. Ia dipenjara 5 tahun namun mendapatkan keringanan sehingga hanya menjalaninya selama 3 tahun.

Namun Apek tak kapok. Jika tahun itu ia hanya sebagai pengedar, kali ini ia dikategorikan sebagai bandar. Hanya tergiur janju Rp30 juta jika berhasil menjual 1,6 kilogram sabu, Apek melupakan bagaimana susahnya hidup di penjara.

Ceritanya, beberapa pekan lalu ia dapat cerita dari kawan lamanya. Si teman punya teman lagi, jaringan mafia narkoba. Kalau Apek mau bisa dapat Rp30 juta jika berhasil menjual 1,6 kilogram sabu-sabu.

Selepas penjara nganggur, sementara harus menghidupi anak istri, Apek pun menyanggupinya. Ia langsung oke saja tanpa harus izin kepada istrinya.

Sayang, belum lagi Rp30 juta itu di tangan ia lebih dahulu ditangkap Satres Narkoba Polres Bintan.

Apek menyerah tanpa syarat dan perlawanan di rumahnya, Tanjung Unggat, Kota Tanjungpinang, Sabtu (20/11/2021) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB.

Di rumahnya polisi menemukan 10 paket sedang serta 1 paket kecil sabu di lemari pakaiannya.

Dari keterangan Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, Jumat (3/12/2021), nama Apek muncul dari penangkapan di Kijang, Bintan Timur.

Untuk menangkap Apek, polisi harus menyamar selama sebulan.

Dalam keterangannya kepada penyidik, Apek ngaku akan menjual sabu-sabunya di daerah Bintan dan Tanjungpinang.

Kini Apek menyesal. “Rencananya mau pakai Rp30 juta itu buat kebutuhan keluarga. Sejak lepas penjara tahun 2018, saya nggak kerja,” ujarnya.

Karena ulahnya, Apek diancam dengan pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 Tentang Physikotropika.

Ancaman hukuman penjara seumur Hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...