7 Warga Bintan Ditangkap, Judi Cingkoko di Kampung Banjar, Bintan

Loading...

Suarasiber.com – Tujuh warga tak menyangka jika polisi akhirnya mengendus lokasi mereka asyik berjudi cingkoko di Kampung Banjar, Gang Tiup-tiup, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan.

Penangkapan ini terjadi pada tanggal 17 Januari silam. Terungkapnya lokasi serta praktik perjudian diperoleh polisi dari laporan masyarakat.

Laporan tersebut tertuang ke dalam Laporan Polisi Nomor: LP-A/04/I/2021/KEPRI/RES BINTAN tanggal 17 Januari 2021.

Mendapatkan laporan tersebut, anggota Sakreskrim Polres Bintan menuju lokasi. Penggerebekan hasil kerja sama masyarakat bersama Polres Bintan pun membuahkan hasil.

Terdapat 7 warga yang tengah bermain judi Cingkoko. Polisi juga menyita barang bukti berupa 4 buah piring dadu, 2 buah penutup dadu, 3 buah dadu serta uang tunai sebesar Rp 3.370.000.

Penggerebekan dilaksanakan untuk mengkondusifkan dan memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih nekat berjudi. Judi merupakan tindak pidana dan meresahkan masyarakat di sekitar lokasi.

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono SIK MM, seperti dikutip dari tribratanews.kepri.polri.go.id, Kamis (27/1/2021) mengucapkan terima kasih kepada masyarakat.

Ia mengapresiasi masyarakat yang selalu membantu berpartisipasi bekerja sama kepada Polri untuk menjaga ketertiban.

Sementara Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwihatmoko Wiroseno SH SIK mengatakan ke-7 warga yang tertangkap basah berjudi terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara. (mat)

Loading...