Komplotan di Batam Ini Ngaku Berangkatkan 5 – 15 PMI Ilegal ke Malaysia Setiap Hari

Loading...

Suarasiber.com – K (57), R (35), A (51), RS (47), SS (51) dan SH (53) diamankan Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Batam karena memberangkatkan PMI tanpa dokumen lengkap ke Malaysia.

Pengakuan mereka, setiap hari bisa memberangkatkan 5 – 15 PMI ke Malaysia melalui jalur laut.

Melansir tribratanews.kepri.polri.go.id, tertangkapnya komlplotan ini berkat empat laporan dari masyarakat. Belum lama ini dilaporkan jika ada warga berinisial E akan berangkat ke Malaysia. Ia sudah membayar Rp15 juta kepada pelaku.

Setelah dicek di lapangan, ternyata keberangkatan E tidak dilengkapi dokumen resmi.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Yusriadi Yusuf, Senin (8/8/2022) menjelaskan pemberangkatan itu tidak melalui agen berbadan hukum serta tanpa SIP3MI.

Keenam pelaku adalah pemain yang biasa melakukan pekerjaan ini. Mereka yang mengurus penampungan calon PMI hingga mengatur keberangkatan ke Malaysia.

Kepada penyidik mereka mengaku sudah memberangkatkan PMI setiap hari memberangkatkan 5 – 15 orang. Per PMI dikenai biaya Rp15 juta, sudah komplit mulai dari paspor dan biaya tiket penginapan dan lainnya.

Pelaku mendapatkan bagian dari Rp15 juta tadi. Korban kebanyakan dari Jawa Timur dan Lombok.

Yusriadi mengingatkan calon PMI agar tidak mudah terjebak dengan berbagai cerita yang indah. Ia lantas menyebutkan syarat menjadi PMI diantaranya usia minimal 18 tahun keatas, memiliki kompetensi atau kemampuan, sehat jasmani rohani, terdaftar di BPJS tenaga kerja, mempunyai perjanjian kerja, kontrak kerja, kartu KTKLN, visa kerja, serta terdaftar di SISKOP2MI.

Para pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang – Undang No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Tenaga Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Rilis ini dihadiri Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba; Kanit Reskrim Polsek KKP Iptu Agussapriadi Lubis. (masjai)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...